Jakarta: Daftar inventaris masalah (DIM) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dalam tahap kompilasi. Sekretariat panitia khusus (pansus) menargetkan DIM diserahkan dalam waktu dekat.
"Hari kamis (24 Juni 2021) sepakat (diserahkan ke pemerintah). Kan ada kompilasi dulu," Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2021.
Dia menyebut kompilasi itu dilakukan untuk mengelompokkan permasalahan-permasalahan yang ditemukan fraksi-fraksi. Sehingga, DIM yang diserahkan nanti lebih rapi.
"Oh sekian fraksi punya usulan sama satu kelompok," kata dia.
Jika terdapat perbedaan pendapat pada suatu permasalahan, maka Pansus bakal membentuk Panja internal. Sehingga, perbedaan tersebut bisa ditindaklanjuti untuk dicarikan kesepakatannya.
"Kalau hasil kompilasinya sama maka tidak masalah. Maka tidak perlu lagi ada Panja. Tapi klo hasilnya berbeda perlu Panja untuk membahas," ujar dia.
Baca: Pansus Revisi UU Otsus Papua Mulai Bahas DIM
Penyusunan DIM sudah dimulai sejak Mei 2021. Tepatnya, setelah Pansus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait di Papua Barat dan Papua.
Setelah menampung aspirasi masyarakat Papua, Pansus melanjutkan kegiatan RDP di pusat. Seluruh stakeholder berkepentingan diundang menyampaikan pandangan terkait revisi Otsus Papua.
Sejumlah pihak yang diundang, yaitu TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Komisi Nasional (Komnas) HAM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), serta sejumlah pakar.
Pansus berusaha menyelesaikan revisi UU Otsus Papua pada masa sidang kali ini. Mengingat, regulasi ini sangat dibutuhkan untuk pencairan dana otsus Papua pada 2022.
Jakarta: Daftar inventaris masalah (DIM)
revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dalam tahap kompilasi. Sekretariat panitia khusus (
pansus) menargetkan DIM diserahkan dalam waktu dekat.
"Hari kamis (24 Juni 2021) sepakat (diserahkan ke pemerintah). Kan ada kompilasi dulu," Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2021.
Dia menyebut kompilasi itu dilakukan untuk mengelompokkan permasalahan-permasalahan yang ditemukan fraksi-fraksi. Sehingga, DIM yang diserahkan nanti lebih rapi.
"Oh sekian fraksi punya usulan sama satu kelompok," kata dia.
Jika terdapat perbedaan pendapat pada suatu permasalahan, maka Pansus bakal membentuk Panja internal. Sehingga, perbedaan tersebut bisa ditindaklanjuti untuk dicarikan kesepakatannya.
"Kalau hasil kompilasinya sama maka tidak masalah. Maka tidak perlu lagi ada Panja. Tapi klo hasilnya berbeda perlu Panja untuk membahas," ujar dia.
Baca:
Pansus Revisi UU Otsus Papua Mulai Bahas DIM
Penyusunan DIM sudah dimulai sejak Mei 2021. Tepatnya, setelah Pansus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait di Papua Barat dan Papua.
Setelah menampung aspirasi masyarakat Papua, Pansus melanjutkan kegiatan RDP di pusat. Seluruh stakeholder berkepentingan diundang menyampaikan pandangan terkait
revisi Otsus Papua.
Sejumlah pihak yang diundang, yaitu TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Komisi Nasional (Komnas) HAM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), serta sejumlah pakar.
Pansus berusaha menyelesaikan revisi UU Otsus Papua pada masa sidang kali ini. Mengingat, regulasi ini sangat dibutuhkan untuk pencairan dana otsus Papua pada 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)