Pansus revisi UU Otsus Papua mulai bahas daftar inventaris masalah. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Pansus revisi UU Otsus Papua mulai bahas daftar inventaris masalah. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Pansus Revisi UU Otsus Papua Mulai Bahas DIM

Anggi Tondi Martaon • 17 Juni 2021 11:17
Jakarta: Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dikebut. Pembahasan sudah memasuki tahapan pembedahan daftar inventaris masalah (DIM) UU Otsus Papua.
 
"Sesuai jadwal kita, hari ini memasuki raker (rapat kerja) membahas DIM dari fraksi-fraksi," kata Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021.
 
Raker diselenggarakan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti. Penyusunan DIM dimulai sejak Mei 2021 setelah Pansus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait di Papua Barat dan Papua.

Setelah menampung aspirasi masyarakat Papua, Pansus melanjutkan RDP di pusat. Seluruh stakeholder terkait diundang menyampaikan pandangan soal revisi UU Otsus Papua.
 
Baca: Mahfud: Pembahasan Revisi UU Otsus Sudah Sesuai Konstitusi
 
Sejumlah pihak yang diundang, yaitu TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri. Kemudian, Komisi Nasional (Komnas) HAM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), serta sejumlah pakar.
 
Pansus berusaha menyelesaikan revisi UU Otsus Papua pada masa sidang kali ini. Sebab, regulasi ini sangat dibutuhkan untuk pengalokasian dana otsus Papua pada 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan