Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP). Kedua belah pihak membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Kami saling menjelaskan dan bertukar pikiran, dan saya menjelaskan kebijakan pemerintah pusat di Papua," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juni 2021.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakinkan MRP bila pembahasan revisi UU Otsus Papua sudah sesuai konstitusi. Tak ada ketentuan yang dilanggar.
Baca: MRP dan DPRP Protes Revisi UU Otsus Papua Hanya Membahas 2 Pasal
Mahfud menegaskan sikap pemerintah dalam revisi UU Otsus Papua jelas. Pemerintah mengedepankan kesejahteraan, bukan dengan senjata.
“Prinsipnya sesuai arahan Presiden (Joko Widodo), menyelesaikan persoalan di Papua jangan dengan senjata dan letusan, tapi dengan dialog demi kesejahteraan,” jelas dia.
Dia menyebut penegakan hukum difokuskan terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB). Keberadaan KKB, kata dia, tidak boleh mengganggu dialog antara pemerintah dan masyarakat Papua.
"(Penegakan hukum) untuk memperlancar dialog dengan rakyat Papua, yang jauh lebih banyak di luar kelompok bersenjata itu," ujar dia.
Sementara itu, Ketua MRP Timotius Murib mengapresiasi respons pemerintah. Dia berharap pemerintah menyampaikan aspirasi masyarakat Papua ke DPR.
"Untuk jadi bahan pertimbangan, sekaligus masukan dan saran dari rakyat Papua," ujar Timotius.
Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima perwakilan Majelis Rakyat
Papua (MRP). Kedua belah pihak membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (
Otsus) Papua.
“Kami saling menjelaskan dan bertukar pikiran, dan saya menjelaskan kebijakan pemerintah pusat di Papua," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juni 2021.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakinkan MRP bila pembahasan revisi UU Otsus Papua sudah sesuai konstitusi. Tak ada ketentuan yang dilanggar.
Baca:
MRP dan DPRP Protes Revisi UU Otsus Papua Hanya Membahas 2 Pasal
Mahfud menegaskan sikap pemerintah dalam revisi UU Otsus Papua jelas. Pemerintah mengedepankan kesejahteraan, bukan dengan senjata.
“Prinsipnya sesuai arahan Presiden (Joko Widodo), menyelesaikan persoalan di Papua jangan dengan senjata dan letusan, tapi dengan dialog demi kesejahteraan,” jelas dia.
Dia menyebut penegakan hukum difokuskan terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB). Keberadaan KKB, kata dia, tidak boleh mengganggu dialog antara pemerintah dan masyarakat Papua.
"(Penegakan hukum) untuk memperlancar dialog dengan rakyat Papua, yang jauh lebih banyak di luar kelompok bersenjata itu," ujar dia.
Sementara itu, Ketua MRP Timotius Murib mengapresiasi respons pemerintah. Dia berharap pemerintah menyampaikan aspirasi masyarakat Papua ke DPR.
"Untuk jadi bahan pertimbangan, sekaligus masukan dan saran dari rakyat Papua," ujar Timotius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)