Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. MI/Pius Erlangga
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. MI/Pius Erlangga

Menkominfo Ingin Ada Pedoman Implementasi Agar UU ITE Tak Jadi Pasal Karet

Candra Yuri Nuralam • 24 Juni 2021 08:47
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate ingin membuat pedoman implementasi untuk beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pedoman implementasi diharapkan membuat beberapa aturan di beleid tersebut tidak lagi menjadi pasal karet.
 
"Penyusunan pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang ITE, diharapkan dapat mendukung upaya penegakan Undang-Undang ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang disebut dengan lex specialis," kata Johnny melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.
 
Johnny mengatakan banyak masyarakat yang menggunakan beberapa pasal di UU ITE untuk menyerang orang lain. Padahal, beberapa penyelesaian masalah ITE tidak perlu masuk ranah pengadilan.

Pedoman implementasi ini akan membuat masyarakat paham tentang hal itu. Pedoman ini diharapkan menguatkan ketentuan peradilan pidana sebagai pilihan terakhir dalam penyelesaian masalah hukum.
 
"Pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat," ujar Johnny.
 
Pedoman implementasi ini terdiri atas delapan subtansi yang mengikat pada pasal-pasal tertentu. Pertama, dia ingin ada pedoman Pasal 21 ayat 1 UU ITE tentang konten yang melanggar kesusilaan.
 
"Dijelaskan bahwa pasal tersebut fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya," tutur Johnny.
 
Baca: Draf Revisi UU ITE Disebut Masih Bisa Berubah
 
Kedua, Johnny ingin ada pedoman Pasal 27 ayat 2 tentang konten perjudian yang menjelaskan kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian berupa aplikasi, akun, iklan, situs, serta sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.
 
"Ketiga, pedoman Pasal 27 ayat 3 mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik menjelaskan, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," ucap Johnny.
 
Keempat, Johnny mau ada pedoman pada Pasal 27 ayat 4 tentang konten pemerasan dan pengancaman. Pedoman pada pasal itu harus bisa menjelaskan ke masyarakat untuk fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten ancaman yang meliputi pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, atau video pribadi.
 
Kelima, Johnny ingin ada pedoman pada Pasal 28 ayat 1 tentang kabar bohong. Johnny ingin masyarakat paham pasal itu ditujukan untuk kebohongan dalam kontes perdagangan di dunia Maya.
 
"Pasal tersebut bukan merupakan pemidanaan kabar bohong atau hoaks secara umum," kata Johnny.
 
Keenam, Johnny ingin ada pedoman pada Pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran konten kebenaran berdasarkan suku, agama, rasa, dan antar golongan. Johnny mau aparat penegak hukum tidak sembarangan menentukan konten yang diduga penghasutan ke masyarakat.
 
Ketujuh, Johnny mau ada pedoman pada Pasal 29 tentang konten menakuti dan kekerasan. Pedoman itu akan menjelaskan aturan pada Pasal 29 ditujukan untuk konten berisi ancaman yang disertai nilai mencelakai orang lain dalam bentuk fisik atau psikis.
 
Kedelapan, pedoman Pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE. "Pasal ini menjelaskan bahwa kerugian yang diatur adalah kerugian materil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan," tutur Johnny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan