medcom.id, Jakarta: DPR batal menggelar rapat paripurna. Rapat batal digelar lantaran Ketua DPR Setya Novanto harus menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Pak Setya Novanto menghadiri pemanggilan sebagai saksi korupsi KTP-el di KPK," kata anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Taufiqulhadi menjelaskan, tidak hadirnya Setya membuat pimpinan tidak korum. Pasalnya, beberapa pimpinan sedang kunjungan kerja ke luar negeri dan hanya menyisakan satu yang ada di DPR, yakni Fahri Hamzah.
"Kalau satu orang (pimpinan), dia tidak boleh mengambil keputusan, hanya untuk mendengar," kata politikus NasDem itu.
(Baca: Setya Novanto Diperiksa Penyidik KPK)
Alasan lain disampikan anggota Komisi IX DPR John Kenedy Aziz. Menurutnya, rapat paripurna batal digelar karena Badan Musyawarah DPR belum selesai melakukan pembahasan terhadap RUU yang bakal diputuskan dalam paripurna.
"Masih ada yang dibahas, tapi apanya saya tidak tahu," ucap dia.
Agenda rapat paripurna hari ini adalah pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura.
medcom.id, Jakarta: DPR batal menggelar rapat paripurna. Rapat batal digelar lantaran Ketua DPR Setya Novanto harus menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Pak Setya Novanto menghadiri pemanggilan sebagai saksi korupsi KTP-el di KPK," kata anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Taufiqulhadi menjelaskan, tidak hadirnya Setya membuat pimpinan tidak korum. Pasalnya, beberapa pimpinan sedang kunjungan kerja ke luar negeri dan hanya menyisakan satu yang ada di DPR, yakni Fahri Hamzah.
"Kalau satu orang (pimpinan), dia tidak boleh mengambil keputusan, hanya untuk mendengar," kata politikus NasDem itu.
(Baca: Setya Novanto Diperiksa Penyidik KPK)
Alasan lain disampikan anggota Komisi IX DPR John Kenedy Aziz. Menurutnya, rapat paripurna batal digelar karena Badan Musyawarah DPR belum selesai melakukan pembahasan terhadap RUU yang bakal diputuskan dalam paripurna.
"Masih ada yang dibahas, tapi apanya saya tidak tahu," ucap dia.
Agenda rapat paripurna hari ini adalah pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)