Ketua DPR Setya Novanto (kanan) memberikan keterangan setelah menerima Duta Besar Uni Eropa Vincent Guerend (kiri) di Ruang Pimpinan, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2016). Foto: MI/Mohamad Irfan
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) memberikan keterangan setelah menerima Duta Besar Uni Eropa Vincent Guerend (kiri) di Ruang Pimpinan, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2016). Foto: MI/Mohamad Irfan

Setya Novanto Diperiksa Penyidik KPK

Yogi Bayu Aji • 13 Desember 2016 10:40
medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) pada 2011-2012.
 
Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar ditemani sejumlah pengurus Golkar, yakni Sekretaris Jenderal Idrus Marham, Ketua DPP Bidang Humas dan Penggalangan Opini Nurul Arifin, serta Wakil Ketua Mahkamah Partai Golkar Rudy Alfonso yang juga kuasa hukum Novanto.
 
Tanpa banyak bicara, Novanto langsung masuk ke lobi gedung KPK di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Idrus Marham mengatakan, selain taat hukum, Novanto memenuhi panggilan penyidik untuk memberi teladan bagi pejabat negara lain dalam menghadapi proses hukum.

"Pak Setya Novanto datang selaku Ketua DPR ingin memberikan contoh kepada masyarakat bila dipanggil penegak hukum datang, harus hadir," kata Idrus di gedung KPK, Selasa (13/12/2016).
 
Dia menjelaskan, Novanto siap memberikan keterangan kepada penyidik. Selama ini, isu yang beredar Novanto ikut menikmati uang dari proyek pengadaan KTP elektronik.
 
"Pak Setya Novanto berkepentingan untuk cepat klarifikasi berbagai isu," ujar Idrus.
 
KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektornik sejak 22 April 2014. KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun itu.
 
Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara Rp2 triliun.
 
Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.
 
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sempat menyebut, Setya Novanto terlibat kasus ini. Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mengatur jalannya proyek KTP elektronik.
 
Novanto, kata Nazar, kecipratan fee 10 persen dari Paulus Tannos, pemilik PT Sandipala Arthaputra, anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek KTP elektronik. Dalam berbagai kesempatan, Novanto membantah keterlibatannya itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan