medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan dibahas di Komisi II DPR RI. Partai Golkar yakin tujuh fraksi partai pendukung pemerintah bakal memuluskan Perppu Ormas menjadi Undang-undang.
"Kami punya keyakinan partai pendukung pemerintah solid memberi dukungan terhadap Perppu Ormas itu," kata Sekjen Golkar Idrus Marham dalam Diklat Komunikator Politik Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Baca: Menkominfo Sebut Perppu 2/2017 Tidak Bisa Memblokir Situs Ormas
Golkar terdepan memuluskan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena beberapa pertimbangan, partai berlambang pohon beringin itu melihat bahwa saat ini dibutuhkan beleid agar ormas dapat menjadi kekuatan untuk memperjuangkan kepentingan dan kemajuan bangsa dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Hingga saat ini, PAN yang masih di garis partai pendukung pemerintah masih berubah-ubah mengambil sikap politik. Golkar akan melakukan komunikasi politik untuk meyakinkan PAN untuk memuluskan jalan Perppu Ormas di parlemen.
" PDIP, NasDem, PPP,PKB, Golkar dan PAN. Tujuh partai dan kita punya keyakinan apabila komunikasi dalam satu dua hari ke depan ini kita lakukan secara intensif, dalam pencermatan saya insya Allah akan solid," tegas Idrus.
Komisi II DPR sudah ditunjuk untuk membahas Perppu Ormas. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyatakan akan mengebut pembahasan Perppu Ormas dan yakin pembahasannya selesai dalam masa sidang ini.
Baca: Pembubaran Ormas Diharapkan Tetap Melalui Jalur Hukum
Parlemen hanya punya dua pilihan terhadap Perppu Ormas, menerima atau menolak. Masing-masing pilihan itu disertakan dengan catatan-catatan untuk penyempurnaan UU Ormas nantinya.
"Kalau ini diterima berarti pemerintah langsung jalan, kalau ditolak berarti akan dikembalikan lagi kepada pemerintah. Biasanya sebagaimana pengalaman selama ini, kalau diterima itu ada catatan-catatan yang dismpaikan pada pemerintah, apakah itu akan menjadi perbaikan dari pihak pemerintah sendiri atau hal-hal lain yang diinginkan oleh DPR," tutup Amali.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/wkBAg5xb" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan dibahas di Komisi II DPR RI. Partai Golkar yakin tujuh fraksi partai pendukung pemerintah bakal memuluskan Perppu Ormas menjadi Undang-undang.
"Kami punya keyakinan partai pendukung pemerintah solid memberi dukungan terhadap Perppu Ormas itu," kata Sekjen Golkar Idrus Marham dalam Diklat Komunikator Politik Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Baca:
Menkominfo Sebut Perppu 2/2017 Tidak Bisa Memblokir Situs Ormas
Golkar terdepan memuluskan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena beberapa pertimbangan, partai berlambang pohon beringin itu melihat bahwa saat ini dibutuhkan beleid agar ormas dapat menjadi kekuatan untuk memperjuangkan kepentingan dan kemajuan bangsa dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Hingga saat ini, PAN yang masih di garis partai pendukung pemerintah masih berubah-ubah mengambil sikap politik. Golkar akan melakukan komunikasi politik untuk meyakinkan PAN untuk memuluskan jalan Perppu Ormas di parlemen.
" PDIP, NasDem, PPP,PKB, Golkar dan PAN. Tujuh partai dan kita punya keyakinan apabila komunikasi dalam satu dua hari ke depan ini kita lakukan secara intensif, dalam pencermatan saya insya Allah akan solid," tegas Idrus.
Komisi II DPR sudah ditunjuk untuk membahas Perppu Ormas. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyatakan akan mengebut pembahasan Perppu Ormas dan yakin pembahasannya selesai dalam masa sidang ini.
Baca:
Pembubaran Ormas Diharapkan Tetap Melalui Jalur Hukum
Parlemen hanya punya dua pilihan terhadap Perppu Ormas, menerima atau menolak. Masing-masing pilihan itu disertakan dengan catatan-catatan untuk penyempurnaan UU Ormas nantinya.
"Kalau ini diterima berarti pemerintah langsung jalan, kalau ditolak berarti akan dikembalikan lagi kepada pemerintah. Biasanya sebagaimana pengalaman selama ini, kalau diterima itu ada catatan-catatan yang dismpaikan pada pemerintah, apakah itu akan menjadi perbaikan dari pihak pemerintah sendiri atau hal-hal lain yang diinginkan oleh DPR," tutup Amali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)