Ketua PBNU K.H. Imam Aziz/MI/Abdus Syukur
Ketua PBNU K.H. Imam Aziz/MI/Abdus Syukur

Pembubaran Ormas Diharapkan Tetap Melalui Jalur Hukum

Achmad Zulfikar Fazli • 12 Juli 2017 14:38
medcom.id, Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai pembubaran organisasi masyarakat lebih baik melalui jalur hukum. Cara itu lebih tepat ketimbang melalui Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
 
"Kita berharap lebih kepada proses hukum ya. Perppu sendiri itu akan efektif, tapi akan berdampak pada persepsi publik tentang bagaimana penggunaan kekuasaan Presiden (Joko Widodo) langsung seperti itu bisa diterima dengan baik atau tidak," kata Ketua PBNU K.H. Imam Aziz kepada Metrotvnews.com, Rabu 12 Juli 2017.
 
Imam memahami Presiden bisa saja memiliki pertimbangan khusus sebelum mengeluarkan Perppu. Presiden kemungkinan juga melihat persoalan ini sudah terlalu lama menggantung.

"Tapi prinsipnya bahwa penyelesaian urusan seperti ini lebih kita menyelesaikan melalui jalur hukum," tegas dia.
 
Imam mengaku, belum tahu detail Perppu yang diteken Presiden pada 10 Juli itu. Namun, ia berharap pemerintah bisa menggunakan Perppu sebaik-baiknya.
 
"Nantinya, ini bisa memberi kekuatan hukum, jadi tidak ini kesannya politis," ucap dia.
 
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu dinilai perlu karena Undang-ndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah tidak memadai sebagai sarana mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan