Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: MI/Immanuel.
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: MI/Immanuel.

Pemerintah tak Serampangan Bubarkan Ormas

Dheri Agriesta • 25 Juli 2017 14:37
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) harus melalui kajian matang. Pemerintah tak bisa sewenang-wenang membubarkan ormas.
 
"Harus ada bukti dan fakta tak terbantahkan," kata Prasetyo di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 25 Juli 2017.
 
Publik diminta tak khawatir dengan Perppu ini. Pemerintah akan tetap memberikan pembinaan dan bantuan terhadap ormas.

"Tapi, kalau dia bertentangan dengan asas yang disepakati, dalam kita berbangsa dan bernegara, tentunya butuh penindakan," tambah Prasetyo.
 
Baca: Perppu Ormas Diharapkan Tidak Salah Sasaran
 
Prasetyo pun baru saja menghadiri rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Polhukam. Rapat ini membahas pengawasan pemerintah usai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
 
Rapat tersebut, kata dia, membicarakan bagaimana sikap dan tindakan pemerintah usai Perppu Ormas terbit. "Bagaimana penerapannya, penegakan hukumnya, dan yang lainnya," jelas Prasetyo.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan