Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo--Metrotvnews.com/Faisal Abdalla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo--Metrotvnews.com/Faisal Abdalla

Mendagri Enggan Komentari Sikap PAN di RUU Pemilu

Whisnu Mardiansyah • 21 Juli 2017 07:37
medcom.id, Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) berseberangan dengan sikap pemerintah saat Paripurna RUU Pemilu. PAN walk out bersama Partai di luar pemerintah, yaitu; PKS, Gerindra, dan Demokrat.
 
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan menanggapi sikap PAN. "Ya tanya ke PAN sendiri jangan tanya ke saya. Saya enggak mau komentar," kata Tjahjo di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 21 Juli 2017.
 
Pasca-pengesahan, UU Pemilu ini akan langsung diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai landasan hukum untuk memulai tahapan pemilu. UU ini sah secara konstitusional meski berjalannya waktu UU ini kemungkinan akan diuji materinya di Mahkamah Konstitusi.

"Tugas kami adalah bersama dengan DPR sudah menyelesaikan UU yang ini juga menjadi acuan seluruh Parpol. Baik yang ikut selesai maupun yang walk out," tegas Tjahjo.
 
Baca: Mendagri tak Masalah UU Pemilu Digugat
 
UU Pemilu 2019 disahkan setelah melalui proses lobi panjang. Pandangan antarfraksi terbelah menjadi dua kubu. Kubu pertama sepakat dengan ambang batas presiden 20 persen dan kubu yang sepakat ambang batas presiden nol persen.
 

 
Pada akhirnya, opsi A disetujui. Opsi A meliputi presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude DPR 3-10, dan metode konversi suara sainte-lague murni.
 
Opsi ini disetujui secara aklamasi lantaran fraksi yang menyepakati opsi B walk out. Mereka adalah Fraksi PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan