Kepala BHPP DPP Partai Demokrat Mehbob (tengah). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Kepala BHPP DPP Partai Demokrat Mehbob (tengah). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Demokrat Minta MA Tolak PK Kubu Moeldoko yang Dinilai Tak Punya Legal Standing

Fachri Audhia Hafiez • 12 April 2023 23:01
Jakarta: Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat menilai peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tak memiliki legal standing. Karena itu, Demokrat menilai Mahkamah Agung (MA) pantas menolak PK tersebut. 
 
"Jadi sudah sewajarnya PK ini mesti ditolak. Karena tidak punya legal standing dari PK ini dari Moeldoko atau Johnny Allen,"kata Kepala BHPP DPP Partai Demokrat Mehbob di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu malam, 12 April 2023.
 
Ia menyebut, PK itu tidak sah berdasarkan temuan diubahnya tanggal pemberian kuasa. Menurutnya, kuasa itu tertanggal 6 Oktober 2022 tapi kemudian pada waktu didaftarkan kuasa itu dicoret dijadikan 2 Maret 2023, sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK.

Mehbob mengatakan pihaknya mengetahui hal itu dari dokumen PK yang diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tanggal yang dicoret itu berada di berkas halaman yang terdapat tanda tangan Moeldoko.
 
"Kalau kita mengacu pada surat kuasa itu sudah benar 6 Oktober 2022. Kemudian dicoret oleh lawyer mereka menjadi 2 Maret 2023. Sehingga, PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah," ucap Mehbob.
 
Menurut dia, wajar bila Moeldoko mengaku tidak mengetahui soal upaya PK terhadap putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan. Upaya hukum itu terkait keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.
 
"Sehingga memori PK ini tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Jadi ini inisiatif lawyernya (mengubah tanggal). Jadi kalau Moeldoko bilang enggak ngerti PK, ya mafhum. Kecuali dia lupa sudah pernah memberikan kuasa pada 6 Oktober 2022, kemudian surat kuasa itu disuruh pending," ujar Mehbob.
 
Baca juga: PK Moeldoko Terhadap Kepengurusan Demokrat Diklaim Tidak Sah, Kenapa?

 
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Moeldoko cs masih berambisi merebut Partai Demokrat. Hal itu terbukti dengan adanya pengajuan PK di MA.
 
"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Dokter Hewan Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat," kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin, 3 April 2023. 
 
PK merupakan langkah hukum kesekian yang dilakukan kubu Moeldoko. Mereka klaim memiliki empat novum baru.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan