Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob/Branda Antara
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob/Branda Antara

PK Moeldoko Terhadap Kepengurusan Demokrat Diklaim Tidak Sah, Kenapa?

Antara • 12 April 2023 22:27
Jakarta: Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) oleh kubu Moeldoko tidak sah. Sebab, upaya itu tidak memiliki legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah.
 
"PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya," kata Mehbob saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
 
Mehbob mengatakan PK yang diajukan oleh Moeldoko tidak mempunyai legal standing karena berdasarkan surat kuasa yang sudah tidak berlaku lagi. Surat kuasa tersebut telah dicoret tanggalnya, dan tidak berlaku.
 
"Karena surat kuasa itu sudah tidak berlaku lagi dengan dicoretnya tanggal, dan itu yang terdaftar resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya.
 
Baca: Partai Demokrat Tak Gentar Hadapi PK Moeldoko

Dia menjelaskan bahwa Moeldoko melalui kuasa hukumnya memasukkan PK per tanggal 3 Maret 2023 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Oktober 2022. Namun, lanjut dia, pihak pengacara Moeldoko menganulir surat kuasa tersebut menjadi tertanggal 2 Maret 2023.
 
"Ini permohonan PK berdasarkan surat kuasa 6 Oktober 2022. Kemudian, malah kita mengacu pada surat kuasa itu sudah benar 6 Oktober 2022. Kemudian dicoret oleh lawyer mereka menjadi tanggal 2 Maret 2023," ucapnya.
 
Hal tersebut, kata dia, bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK, di mana PK diajukan pada 2 Maret 2023. Menurut dia, wajar Moeldoko mengaku tidak mengetahui soal upaya PK terhadap putusan MA yang menolak kasasi yang dia ajukan soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.
 
"Sehingga memori PK ini tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Jadi ini inisiatif lawyernya. Jadi kalau Moeldoko bilang enggak ngerti PK, ya mahfum. Kecuali dia lupa sudah pernah memberikan kuasa pada 6 Oktober 2022 kemudian surat kuasa itu disuruh pending," terangnya.
 
Mehbob pun berharap PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko ditolak oleh MA karena tidak memiliki legal standing.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan