Jakarta: Efektivitas arahan pemerintah soal mudik Lebaran masih rancu bagi kepala desa. Mereka ragu pada landasan arahan yang diberikan oleh pemerintah di tengah pandemi virus korona (covid-19).
Dari 89,75 persen kepala desa yang tidak setuju mudik, 49,86 persen sepakat pada imbauan tidak mudik. Sedangkan 50,14 persen di antaranya merujuk pada larangan mudik.
“Opini fifty-fifty ini mencuatkan keraguan efektivitas dua jenis kebijakan itu bagi kepala desa,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Ivanovich Agusta dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Pemerintah perlu membuat keputusan yang lebih tegas. Kebijakan saat ini dapat ditafsirkan publik sebagai larangan atau sekadar imbauan untuk tidak mudik.
Dia menyebut landasan imbauan dan larangan perlu mengacu pada alasan selain kesehatan. Ivanovich mencontohkan aspek sosial, ekonomi, dan keamanan juga ditekankan saat pemerintah mengeluarkan kebijakan.
“Misalnya, tidak mudik untuk mencegah covid-19 sebagai rasa sayang anggota keluarga agar tidak kena wabah, dan pemerintah menjamin kebutuhan dasar di kota,” ucapnya.
Baca: Survei: Mayoritas Kepala Desa Tolak Mudik
Data ini terungkap dari hasil survei mudik Lebaran 2020 yang dilakukan Pusat Data dan Informasi Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT.
Populasi polling ini adalah 53.808 desa dengan mayoritas warga beragama Islam. Sampelnya adalah 3.931 kepala desa di 31 provinsi di Indonesia yang dipilih secara acak. Sedangkan margin error survei ini adalah 1,31 persen.
Jakarta: Efektivitas arahan pemerintah soal mudik Lebaran masih rancu bagi kepala desa. Mereka ragu pada landasan arahan yang diberikan oleh pemerintah di tengah pandemi virus korona (covid-19).
Dari 89,75 persen kepala desa yang tidak setuju mudik, 49,86 persen sepakat pada imbauan tidak mudik. Sedangkan 50,14 persen di antaranya merujuk pada larangan mudik.
“Opini
fifty-fifty ini mencuatkan keraguan efektivitas dua jenis kebijakan itu bagi kepala desa,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Ivanovich Agusta dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Pemerintah perlu membuat keputusan yang lebih tegas. Kebijakan saat ini dapat ditafsirkan publik sebagai larangan atau sekadar imbauan untuk tidak mudik.
Dia menyebut landasan imbauan dan larangan perlu mengacu pada alasan selain kesehatan. Ivanovich mencontohkan aspek sosial, ekonomi, dan keamanan juga ditekankan saat pemerintah mengeluarkan kebijakan.
“Misalnya, tidak mudik untuk mencegah covid-19 sebagai rasa sayang anggota keluarga agar tidak kena wabah, dan pemerintah menjamin kebutuhan dasar di kota,” ucapnya.
Baca:
Survei: Mayoritas Kepala Desa Tolak Mudik
Data ini terungkap dari hasil survei mudik Lebaran 2020 yang dilakukan Pusat Data dan Informasi Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT.
Populasi polling ini adalah 53.808 desa dengan mayoritas warga beragama Islam. Sampelnya adalah 3.931 kepala desa di 31 provinsi di Indonesia yang dipilih secara acak. Sedangkan margin error survei ini adalah 1,31 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)