Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

Supres Revisi UU KUP Sudah Disampaikan ke DPR

Anggi Tondi Martaon • 15 Juni 2021 16:09
Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bakal direvisi. Pemerintah telah mengirimkan surat presiden (supres) pembahasan ke DPR.
 
"Surpres terkait RUU ini (pembahasan revisi UU KUP) memang telah disampaikan kepada DPR," kata anggota Komisi XI DPR Putera Anetta Komarudin kepada Medcom.id, Selasa, 15 Juni 2021.
 
Namun, Supres tersebut belum dibahas pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Sehingga, belum bisa ditindaklanjuti.

Baca: NasDem: Masyarakat Butuh Program Prorakyat, Bukan Pajak
 
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum revisi atau rancangan undang-undang (RUU) dibahas. Di antaranya, pembahasan di tingkat Bamus.
 
Pembahasan bakal menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait revisi atau rancangan beleid. Kemudian, kesepakatan Bamus bakal disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
 
Dia enggan mengomentari terlalu jauh polemik revisi UU KUP. Termasuk, menanggapi pembelaan yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Salah satunya tidak akan memajaki kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional.
 
"Biar tidak semakin simpang siur (informasi pengenaan PPN terhadap sembako)," sebut Putera.
 
Selain itu, dia menjamin pembahasan dilakukan dengan baik jika Komisi XI ditugaskan membahas revisi UU KUP. Sebab, pihaknya bakal pro terhadap masyarakat.
 
"DPR akan melakukan pembahasan secara hati-hati dan seksama, dan tentunya memperhatikan aspirasi dan kondisi masyarakat," ujar Putera.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan