Jakarta: Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) membantah memberikan izin kepada Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat untuk merangkap jabatan menjadi Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI). Setwapres menegaskan tidak berhak memberi restu kepada Komaruddin untuk merangkap jabatan.
"Kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apa pun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan umum lainnya," ujar Kepala Setwapres Mohamad Oemar dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
Oemar menjelaskan ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Aturan itu menjelaskan Setwapres mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki keterkaitan apa pun dalam penunjukan seseorang menjadi komisaris BUMN atau perusahaan umum lainnya," jelasnya.
Baca: Penjelasan Rektor UIII Komaruddin Hidayat Soal Kabar Rangkap Jabatan
Sebelumnya, Komaruddin buka suara soal kabar merangkap jabatan rektor sekaligus komisaris di perusahaan BUMN. Ia tak menampik menjabat sebagai Komisaris Independen BSI, bank hasil merger BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri.
"Saya jadi komisaris, (karena) kampus belum beroperasi. Tidak semuanya benar, tidak seluruhnya salah," kata Komaruddin kepada Medcom.id, Selasa, 6 Juli 2021.
Komaruddin mengaku telah melaporkan dua jabatannya itu ke pemerintah, khususnya Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres). Ia mengaku telah meminta izin Ketua Wali Amanah.
"Saya sudah lapor dan minta izin pada Setwapres dan Ketua Wali Amanah untuk jadi komisaris di BSI, bahkan jadi jembatan dan jaringan untuk mengembangkan program ekonomi syariah di UIII," terang dia.
Jakarta: Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) membantah memberikan izin kepada Rektor
Universitas Islam Internasional Indonesia (
UIII) Komaruddin Hidayat untuk merangkap jabatan menjadi Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI). Setwapres menegaskan tidak berhak memberi restu kepada Komaruddin untuk merangkap jabatan.
"Kami tegaskan bahwa Sekretariat
Wakil Presiden tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apa pun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan umum lainnya," ujar Kepala Setwapres Mohamad Oemar dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
Oemar menjelaskan ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Aturan itu menjelaskan Setwapres mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki keterkaitan apa pun dalam penunjukan seseorang menjadi komisaris BUMN atau perusahaan umum lainnya," jelasnya.
Baca: Penjelasan Rektor UIII Komaruddin Hidayat Soal Kabar Rangkap Jabatan
Sebelumnya, Komaruddin buka suara soal kabar merangkap jabatan rektor sekaligus komisaris di perusahaan BUMN. Ia tak menampik menjabat sebagai Komisaris Independen BSI, bank hasil merger BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri.
"Saya jadi komisaris, (karena) kampus belum beroperasi. Tidak semuanya benar, tidak seluruhnya salah," kata Komaruddin kepada
Medcom.id, Selasa, 6 Juli 2021.
Komaruddin mengaku telah melaporkan dua jabatannya itu ke pemerintah, khususnya Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres). Ia mengaku telah meminta izin Ketua Wali Amanah.
"Saya sudah lapor dan minta izin pada Setwapres dan Ketua Wali Amanah untuk jadi komisaris di BSI, bahkan jadi jembatan dan jaringan untuk mengembangkan program ekonomi syariah di UIII," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)