Jakarta: Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai tidak ada ketentuan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu dianggap hanya strategi politik agar masyarakat mendukung amendemen UUD 1945.
"Jadi, amendemen ya amendemen, revisi ya revisi saja begitu. Bahwa kemudian selalu ditambahkan untuk beberapa revisi undang-undang atau yang sekarang ini terkait dengan amendemen Undang-Undang Dasar ini sesuatu yang justru saya pikir bahasa politik," ujar Lucius dalam diskusi virtual, Minggu, 22 Agustus 2021.
Lucius berkaca dalam beberapa revisi UU yang diklaim terbatas. Alih-alih dilakukan terbatas, anggota Dewan justru memperluas agenda revisi.
Baca: Alasan PPHN Diakomodasi Melalui Amendemen UUD 1945
"Misalnya bagaimana revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang awalnya disebut hanya tiga pasal kemudian berkembang hingga 20-an pasal," tutur dia.
Dia sangsi janji amendemen terbatas UUD 1945 dari MPR hanya menambah pasal terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Lagi pula, wacana penambahan masa jabatan presiden hingga mengubah sistem pemilihan presiden telah mencuat di tengah rencana amendemen UUD 1945.
"Istilah terbatas yang digunakan MPR untuk meyakinkan publik terkait rencana amendemen (UUD 1945)," ungkap dia.
Jakarta: Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai tidak ada ketentuan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (
UUD) 1945. Hal itu dianggap hanya strategi politik agar masyarakat mendukung amendemen UUD 1945.
"Jadi, amendemen ya amendemen, revisi ya revisi saja begitu. Bahwa kemudian selalu ditambahkan untuk beberapa revisi undang-undang atau yang sekarang ini terkait dengan amendemen Undang-Undang Dasar ini sesuatu yang justru saya pikir bahasa politik," ujar Lucius dalam diskusi virtual, Minggu, 22 Agustus 2021.
Lucius berkaca dalam beberapa revisi UU yang diklaim terbatas. Alih-alih dilakukan terbatas, anggota Dewan justru memperluas agenda revisi.
Baca:
Alasan PPHN Diakomodasi Melalui Amendemen UUD 1945
"Misalnya bagaimana revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang awalnya disebut hanya tiga pasal kemudian berkembang hingga 20-an pasal," tutur dia.
Dia sangsi janji amendemen terbatas UUD 1945 dari
MPR hanya menambah pasal terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Lagi pula, wacana penambahan masa jabatan presiden hingga mengubah sistem pemilihan presiden telah mencuat di tengah rencana amendemen UUD 1945.
"Istilah terbatas yang digunakan MPR untuk meyakinkan publik terkait rencana amendemen (UUD 1945)," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)