Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan alasan memilih amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Payung hukum tersebut dinilai paling tepat daripada aturan lain.
"Idealnya bagi PPHN adalah melalui ketetapan MPR," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Agustus 2021.
Jika disusun melalui undang-undang (UU), payung hukum tersebut masih berpotensi diubah tanpa melalui proses di MPR. Salah satunya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.
Dia menyampaikan proses amendemen UUD 1945 tidak gampang. Berdasarkan Pasal 37 ayat 1, amendemen diajukan satu per tiga anggota MPR.
Jumlah anggota MPR periode 2019-2024 sebanyak 711 orang. Jika merujuk pada ketentuan tersebut, amendemen UUD 1945 untuk mengakomodasi PPHN harus diajukan 237 anggota.
"Di ayat 2 Pasal 37 UUD NRI 1945 dijelaskan pula bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya," sebut dia.
Baca: MPR Akan Melobi Pimpinan Parpol Dukung Amendemen Terbatas UUD 1945
Selain itu, PPHN dinilai sebagai produk kebijakan yang berlaku periodik. Penyusunannya berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat dan bersifat direktif atau pedoman.
"Maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi," ujar dia.
Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan alasan memilih
amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Payung hukum tersebut dinilai paling tepat daripada aturan lain.
"Idealnya bagi PPHN adalah melalui ketetapan
MPR," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Agustus 2021.
Jika disusun melalui
undang-undang (UU), payung hukum tersebut masih berpotensi diubah tanpa melalui proses di MPR. Salah satunya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU masih dapat diajukan
judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.
Dia menyampaikan proses amendemen UUD 1945 tidak gampang. Berdasarkan Pasal 37 ayat 1, amendemen diajukan satu per tiga anggota MPR.
Jumlah anggota MPR periode 2019-2024 sebanyak 711 orang. Jika merujuk pada ketentuan tersebut, amendemen UUD 1945 untuk mengakomodasi PPHN harus diajukan 237 anggota.
"Di ayat 2 Pasal 37 UUD NRI 1945 dijelaskan pula bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya," sebut dia.
Baca: MPR Akan Melobi Pimpinan Parpol Dukung Amendemen Terbatas UUD 1945
Selain itu, PPHN dinilai sebagai produk kebijakan yang berlaku periodik. Penyusunannya berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat dan bersifat direktif atau pedoman.
"Maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)