Ilustrasi DPR. Medcom.id
Ilustrasi DPR. Medcom.id

MPR Akan Melobi Pimpinan Parpol Dukung Amendemen Terbatas UUD 1945

Anggi Tondi Martaon • 20 Agustus 2021 15:34
Jakarta: MPR akan mengomunikasikan wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ke pimpinan partai politik. Hal itu untuk membangun kesepahaman terkait wacana menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
 
"Tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Agustus 2021.
 
Mantan Ketua DPR itu menyebut pihaknya terus membangun kesepahaman. Sehingga, pimpinan parpol bisa menginstruksikan kader di parlemen mendukung wacana amendemen terbatas UUD 1945.

"Menugaskan anggotanya untuk mengajukan dukungan tanda tangan," ujar Bambang.
 
(Baca: Amendemen UUD 1945 Dinilai Buka Celah Presiden Dipilih MPR Lagi)
 
Politikus Golkar itu menyebut pengajuan amendemen UUD 1945 membutuhkan satu per tiga dukungan anggota MPR. Yakni, 237 dari 711 anggota MPR periode 2019-2024.
 
"Barulah pimpinan MPR mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD NKRI Tahun 1945," sebut dia.
 
Bambang menyampaikan proses amendemen UUD 1945 saat ini dalam tahap pengkajian. Dia berharap naskah akademik dan draf amendemen UUD 1945 selesai pada 2022.
 
"Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD bersama sejumlah pihak terkait terus menyusun hasil kajian PPHN dan naskah akademiknya. Jadi, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di Parlemen," ujar Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan