Jakarta: Pemilihan sistem proposrsional dalam pemilihan calon legislatif menuai polemik. partai politik di DPR terbelah mengenai apakah menggunakan sistem proporsional terbuka ataukah tertutup.
"Sistem pemilihan pada pemilu legislatif (pileg) tinggal menunggu putusan MK, apakah mau menggunakan sistem proporsional terbuka yaitu rakyat memilih caleg di surat suara atau sistem proporsional tertutup, yaitu rakyat hanya memilih partai politik di surat suara," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.
Menurut Teddy, kedua sistem ini bisa diterapkan, karena memang secara konstitusi, di pasal 22E ayat 3 UUD 1945, peserta pemilu legislatif adalah partai politik bukan perseorangan.
"Makanya caleg DPR/DPRD itu harus anggota partai politik. Kalau caleg DPD, itu perseorangan, tidak harus dari partai politik," ujar Teddy.
Teddy menambahkan semua pihak wajib mematuhi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) apalah menggunakan sistem proporsional tertutup atau terbuka.
"Jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, ya wajib dijalankan juga. Jadi tunggu saja, untuk apa memperdebatkan sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan?," katanya.
Sebelumnya, Para penggugat meminta MK menganulir Pasal 420 huruf c UU Pemilu tentang penentuan suara yang diperoleh calon legislatif. Mereka ingin penetapan tersebut diubah dari jumlah terbanyak ke pembagian berdasarkan nomor urut.
Penggugat juga ingin menghapus Pasal 420 huruf d yang mengatur tata cara konversi suara. Dalam UU Pemilu, konversi suara menggunakan metode sainte lague, yaitu pembagian berdasarkan suara sah terbanyak yang dibagi dengan bilangan ganjil mulai dari 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Pemilihan sistem proposrsional dalam
pemilihan calon legislatif menuai polemik. partai politik di DPR terbelah mengenai apakah menggunakan sistem proporsional terbuka ataukah tertutup.
"Sistem pemilihan pada pemilu legislatif (pileg) tinggal menunggu
putusan MK, apakah mau menggunakan sistem proporsional terbuka yaitu rakyat memilih caleg di surat suara atau sistem proporsional tertutup, yaitu rakyat hanya memilih partai politik di surat suara," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.
Menurut Teddy, kedua sistem ini bisa diterapkan, karena memang secara konstitusi, di pasal 22E ayat 3 UUD 1945, peserta
pemilu legislatif adalah partai politik bukan perseorangan.
"Makanya caleg DPR/DPRD itu harus anggota partai politik. Kalau caleg DPD, itu perseorangan, tidak harus dari partai politik," ujar Teddy.
Teddy menambahkan semua pihak wajib mematuhi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) apalah menggunakan sistem proporsional tertutup atau terbuka.
"Jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, ya wajib dijalankan juga. Jadi tunggu saja, untuk apa memperdebatkan sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan?," katanya.
Sebelumnya, Para penggugat meminta MK menganulir Pasal 420 huruf c UU Pemilu tentang penentuan suara yang diperoleh calon legislatif. Mereka ingin penetapan tersebut diubah dari jumlah terbanyak ke pembagian berdasarkan nomor urut.
Penggugat juga ingin menghapus Pasal 420 huruf d yang mengatur tata cara konversi suara. Dalam UU Pemilu, konversi suara menggunakan metode sainte lague, yaitu pembagian berdasarkan suara sah terbanyak yang dibagi dengan bilangan ganjil mulai dari 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)