Jakarta: Ketua DPR RI Setya Novanto Polri profesional mengusut kasus yang menjerat dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri ihwal surat palsu untuk memperpanjang pencegahan Novanto ke luar negeri.
"Polisi kan profesional dan saya terima kasih presiden beri kesempatan juga masalah hukum tetap diproses," kata Novanto di kantor PPK Kosgoro 57 Jalan Hang Lekir I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 10 November 2017.
Baca: Jaksa Agung Pastikan Bakal Profesional Tangani Kasus Dugaan Surat Palsu Pimpinan KPK
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada Polri. Temuan perkara pidana, kata dia, sudah dilakukan sesuai koridor hukum. "Kita serahkan pada Polri, penyidikan itu sudah melalui proses yang sangat panjang kan," kata Ketua Umum Golkar itu.
Agus dan Saut dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Keduanya disangkakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Keduanya diduga membuat dan menggunakan surat palsu untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto yang terseret kasus KTP elektronik. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Baca: Kapolri Minta Penyidik Menambah Ahli di Kasus Pimpinan KPK
KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan Novanto. Masa berlaku pencegahan Novanto yang kedua kalinya ini berlaku hingga 2 April 2018.
Dalam kasus ini, Novanto sempat menyandang status tersangka. Namun, dia lepas dari status itu setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id