Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDHE) pada Selasa, 9 Juli 2024. Dok. Istimewa
Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDHE) pada Selasa, 9 Juli 2024. Dok. Istimewa

Revisi KSDHE Disahkan, Ketua Panja: Ini Hari Bersejarah

Fachri Audhia Hafiez • 11 Juli 2024 10:21
Jakarta: Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDHE) pada Selasa, 9 Juli 2024. Pengesahan beleid itu disambut baik dalam upaya pelestarian sumber daya alam (SDA) di masa depan.
 
"Pengesahan UU Perubahan KSDAHE ini adalah hari bersejarah. Kita bergerak hari ini, tidak hanya untuk zaman ini, tapi juga demi anak cucu kita di masa depan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KSDAHE, Budisatrio Djiwandono, melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024.
 
Wakil Ketua Komisi IV itu menuturkan pengesahan Revisi KSDAHE merupakan tonggak capaian dalam upaya menuju tercapainya tiga pilar konservasi. Yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan sumber daya alam hayati serta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara yang lestari.

Perubahan beleid itu, lanjut Budi, dibutuhkan mengingat penjagaan terhadap kekayaan kekayaan SDA hayati dan ekosistemnya merupakan hal yang strategis serta prioritas. UU yang berlaku sebelumnya juga sudah berusia 30 tahun.
 
“Sudah ada dinamika perubahan strategis lingkungan nasional dan global dari berbagai sektor, termasuk politik, sosial dan ekonomi. Prioritasnya adalah perlu dilakukan penguatan dan peningkatan dalam pelaksanaan konservasi," ucap Budi.
 
Baca Juga: Pemenuhan Target Produksi SDA Disebut Butuh Keterlibatan Masyarakat

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan terdapat empat poin utama substansi penguatan dan peningkatan pelaksanaan konservasi di revisi UU KSDHE. Pertama, pengaturan konservasi nantinya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat.
 
Kedua, revisi ini memperkuat keterlibatan dan peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam melaksanakan konservasi. Ketiga, memberikan kepastian penegakan hukum yaitu memperkuat kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus memberikan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan.
 
"Terakhir yang juga sangat penting, UU KSDAHE yang baru juga mengatur pendanaan konservasi, yang mencakup pengaturan insentif, dana perwalian, bagi hasil berkeadilan, dan biaya pemulihan," jelas Budi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan