Ilustrasi DPR/Barry Fatahilah
Ilustrasi DPR/Barry Fatahilah

Pegi Setiawan Bebas, Legislator Berharap Tak Ada Lagi Kambing Hitam

Fachri Audhia Hafiez • 10 Juli 2024 16:10
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong tidak sah. Putusan terkait kasus pembunuhan Vina itu diharapkan jadi pembelajaran, bahwa rakyat tak lagi dijadikan kambing hitam.
 
"Polri dalam menetapkan tersangka orang harus berdasarkan bukti yang cukup, jangan karena dorongan dari masyarakat lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat jadi kambing hitam polisi,” kata anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.
 
Menurut Gilang, kasus yang dialami Pegi merupakan kesalahan dari aparat penegak hukum. Kasus ini dipandang merugikan Pegi di masa mendatang.

"Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang," ujar Gilang.
 
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu menekankan agar polisi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil. Gilang mendorong agar Polri mengevaluasi kinerja.
 
Baca: Pegi Setiawan Berterima Kasih kepada Jokowi, Pakar Pertanyakan Relevansinya

Selain itu, Polda Jawa Barat diminta untuk memberikan pertanggungjawaban secara moril dan materil terhadap Pegi Setiawan. Hal ini guna meningkatkan kepercayaan masyarakat atas integritas, profesional serta ketelitian pihak kepolisian.
 
"Kami meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi,” ucap dia.
 
Majelis hakim PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Dia akan segera dibebaskan dari tahanan.
 
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan