Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Awal Mula Pemberian Izin Tambang Ormas Keagamaan, Jokowi Dengar Keluhan Pemuka Agama

Kautsar Widya Prabowo • 26 Juli 2024 19:49
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sempat mendapat keluhan dari sejumlah pemuka agama ihwal pengelolaan tambang. Hal inilah yang menjadi dasar pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
 
"Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar, kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok, waktu saya datang ke ponpes, berdialog di masjid," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah kunjungan kerja (kunker) ke Batang, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024.
 
Presiden pun akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Presiden beranggapan kebijakan ini mampu mewujudkan pemerataan ekonomi.

"Kita ingin pemerataan ekonomi, kita ingin keadilan ekonomi," jelas? dia.
 
Baca juga: Muhammadiyah Bakal Sampaikan Sikap Resmi Terkait Pengelolaan Tambang

 
Namun, Kepala Negara menegaskan kebijakan ini tidak ditujukkan untuk pengurus ormas. Melainkan badan usaha dari ormas terkait.
 
"Bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi, maupun PT dan CV maupun yang lain-lain," bebernya.
 
Pemerintah, kata Presiden, memberikan kebebasan bagi ormas keagaman untuk menerima atau tidak IUP. Pihaknya enggan menunjuk atau mendorong.
 
"Kalau memang berminat ada keinginan, regulasi nya sudah ada," ?ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan