Jakarta: Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Hal itu disampaikan anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Putra Nababan.
"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 ttg kementerian negara dibahas pada tingkat selanjutnya,” ucap Putra, Kamis, 16 Mei 2024.
Meski setuju, Putra menilai dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi. Selain itu, juga harus memandang prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government.
"Fraksi PDIP melihat perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ungkap dia.
Hal itu mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas. Lalu, kata dia, Fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.
“Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” kata dia.
Putra menerangkan penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu, di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya. Terakhir, Fraksi PDIP mendesak agar penjelasan terkait kemampuan keuangan negara perlu dimasukkan ke dalam RUU Kementerian.
“Pertimbangkan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat, harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi,” tandasnya.
Jakarta: Fraksi PDI Perjuangan (
PDIP) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU)
Kementerian Negara untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Hal itu disampaikan anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Putra Nababan.
"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 ttg kementerian negara dibahas pada tingkat selanjutnya,” ucap Putra, Kamis, 16 Mei 2024.
Meski setuju, Putra menilai dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi. Selain itu, juga harus memandang prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan
good governance dan
good government.
"Fraksi PDIP melihat perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ungkap dia.
Hal itu mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas. Lalu, kata dia, Fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk
check and balances antara eksekutif dan legislatif.
“Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” kata dia.
Putra menerangkan penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu, di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya. Terakhir, Fraksi PDIP mendesak agar penjelasan terkait kemampuan keuangan negara perlu dimasukkan ke dalam RUU Kementerian.
“Pertimbangkan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat, harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)