Jakarta: Rancangan Undang-undang Penyiaran belum rampung dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Salah satu poin krusialnya perdebatan penerapan sistem single mux dan multi mux.
CEO Medcom.id Muhammad Mirdal mengatakan semestinya RUU Penyiaran tidak mengatur teknis infrastruktur . Melainkan konten dan isi penyiaran.
"RUU ini seharusnya mengatur yang terkait konten. Terkait dengan bagaimana industri TV sampai 20 tahun ke depan, tidak masuk ke hal-hal teknis infrastruktur," kata Mirdal dalam diskusi 'Quo Vadis Sistem Penyiaran: Single Mux, Multi Mux Atau Hybrid' di Fraksi Partai NasDem, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 April 2018.
(Baca juga: Sistem Single Mux Berpotensi Lahirkan Monopoli)
Bagi industri televisi, Mirdal mengatakan, apa pun frekuensinya single mux atau multi mux jangan sampai mematikan industri pertelevisian di Indonesia. Pemerintah semestinya memikirkan perkembangan ke depan.
"Hari ini diskusi kita bukan lagi sebatas digital. Tapi bagaimana TV online, streaming dan platform penyiaran lainnya berkembang pesat. Tidak semata-mata penyiaran," jelas Mirdal.
Sebelumnya, salah satu yang paling mencuat dalam RUU Penyiaran ini adalah penetapan TVRI sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran. Usulan single mux mencuat dalam proses penggodokan draf revisi Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2012. Draf RUU Penyiaran hingga kini masih terus dibahas oleh DPR.
Jakarta: Rancangan Undang-undang Penyiaran belum rampung dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Salah satu poin krusialnya perdebatan penerapan sistem single mux dan multi mux.
CEO
Medcom.id Muhammad Mirdal mengatakan semestinya RUU Penyiaran tidak mengatur teknis infrastruktur . Melainkan konten dan isi penyiaran.
"RUU ini seharusnya mengatur yang terkait konten. Terkait dengan bagaimana industri TV sampai 20 tahun ke depan, tidak masuk ke hal-hal teknis infrastruktur," kata Mirdal dalam diskusi 'Quo Vadis Sistem Penyiaran: Single Mux, Multi Mux Atau Hybrid' di Fraksi Partai NasDem, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 April 2018.
(Baca juga:
Sistem Single Mux Berpotensi Lahirkan Monopoli)
Bagi industri televisi, Mirdal mengatakan, apa pun frekuensinya single mux atau multi mux jangan sampai mematikan industri pertelevisian di Indonesia. Pemerintah semestinya memikirkan perkembangan ke depan.
"Hari ini diskusi kita bukan lagi sebatas digital. Tapi bagaimana TV online, streaming dan platform penyiaran lainnya berkembang pesat. Tidak semata-mata penyiaran," jelas Mirdal.
Sebelumnya, salah satu yang paling mencuat dalam RUU Penyiaran ini adalah penetapan TVRI sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran. Usulan single mux mencuat dalam proses penggodokan draf revisi Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2012. Draf RUU Penyiaran hingga kini masih terus dibahas oleh DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)