Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, Peraturan KPU (PKPU) mengenai pelarangan koruptor maju dalam pemilihan legislatif (pileg) sudah berlaku. Peraturan itu juga sudah disosialisasikan ke partai politik (parpol).
"Dalam pandangan KPU, PKPU itu sah sejak ditandatangani oleh Ketua KPU RI (Arief Budiman). Ya sudah berlaku sejak saat itu," kata Hasyim di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.
Hasyim mengklaim tak ada parpol yang menolak PKPU itu. Parpol, lanjut dia, justru berterima kasih kepada KPU karena memudahkan dalam menyeleksi kadernya untuk dicalonkan sebagai anggota legislatif.
"Saat sosialisasi semua parpol menyetujui, mendukung," ungkap eks Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah itu.
Baca: KPU Kirim Surat Lagi Minta PKPU Diteken
Saat ini, kata Hasyim, sudah tidak ada masalah lagi dengan aturan itu, meski Kementerian Hukum dan HAM belum mengundangkan PKPU itu. Menurut dia, mengundangkan peraturan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, tegas dia, proses itu tak menggangu berlakunya PKPU.
"Kita tetap ikuti prosedur, namun jika tidak juga diundang-undangkan PKPU ini sah berlaku sejak 10 hari setelah ditandatangani oleh Ketua KPU," tegas Hasyim.
Pencalonan anggota legislatif dimulai 4 Juli 2018. KPU segera mem-publish aturan soal pencalonan ini melalui website agar semua masyarakat maupun parpol dapat membaca dengan seksama. "Akan kami upload dalam waktu dekat," kata Hasyim.
Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, Peraturan KPU (PKPU) mengenai pelarangan koruptor maju dalam pemilihan legislatif (pileg) sudah berlaku. Peraturan itu juga sudah disosialisasikan ke partai politik (parpol).
"Dalam pandangan KPU, PKPU itu sah sejak ditandatangani oleh Ketua KPU RI (Arief Budiman). Ya sudah berlaku sejak saat itu," kata Hasyim di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.
Hasyim mengklaim tak ada parpol yang menolak PKPU itu. Parpol, lanjut dia, justru berterima kasih kepada KPU karena memudahkan dalam menyeleksi kadernya untuk dicalonkan sebagai anggota legislatif.
"Saat sosialisasi semua parpol menyetujui, mendukung," ungkap eks Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah itu.
Baca: KPU Kirim Surat Lagi Minta PKPU Diteken
Saat ini, kata Hasyim, sudah tidak ada masalah lagi dengan aturan itu, meski Kementerian Hukum dan HAM belum mengundangkan PKPU itu. Menurut dia, mengundangkan peraturan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, tegas dia, proses itu tak menggangu berlakunya PKPU.
"Kita tetap ikuti prosedur, namun jika tidak juga diundang-undangkan PKPU ini sah berlaku sejak 10 hari setelah ditandatangani oleh Ketua KPU," tegas Hasyim.
Pencalonan anggota legislatif dimulai 4 Juli 2018. KPU segera mem-
publish aturan soal pencalonan ini melalui website agar semua masyarakat maupun parpol dapat membaca dengan seksama. "Akan kami
upload dalam waktu dekat," kata Hasyim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)