Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

RUU KPK Disebut sebagai Alat Politik Presiden Jokowi, Begini Respon Mahfud MD

Kautsar Widya Prabowo • 26 April 2023 19:34
Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan berkomentar banyak dugaan Revisi Undang-Undang tentang Korupsi pada 2019 yang diduga sebagai alat Politik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia hanya menyebut isu tersebut terus menerus digulirkan. 
 
"Ah itu lagi itu lagi," singkat Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu, 26 April 2023. 
 
Sebelumnya, Guru besar hukum tata negara Denny Indrayana menilai KPK sudah tidak lagi independen karena berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Sebab, RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 2019 dimanfaatkan Presiden Jokowi untuk menjadikan KPK sebagai alat politik untuk menghadapi Pemilu 2024.

"Pada saat kemudian direvisi UU-nya menjadi sekarang di bawah presiden, eksekutif, maka dia (KPK) menjadi rentan, menjadi alat politik," kata Denny saat dihubungi Media Indonesia, Selasa, 25 April 2023. 
 
Baca juga: Langkah Kuda Jokowi: Sokong Prabowo untuk Jegal Anies, Ganjar yang Jadi Juaranya

 
Ia menyebut, Presiden Jokowi telah menguasai dan menggunakan KPK untuk merangkul kawan sekaligus memukul lawan politik. Oleh karena itu, kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak lagi efektif terhadap lingkaran yang sedang berkuasa.
 
Upaya mengkerdilkan KPK itu beriringan dengan strategi lain yang dijalankan Presiden Jokowi dengan memanfaatkan kasus hukum sebagai alat tawar politik. Cara tersebut memaksa arah partai politik dalam pembentukan koalisi pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Menurut Denny, beberapa elite partai politik mempunyai borok dugaan kasus korupsi.
 
"Ada yang terjerat pengadaan minyak goreng, izin lahan hutan, kardus durian, dan lain-lain," ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan