Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kecewa dengan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Padahal, pembahasan bakal beleid tersebut sudah berlangsung selama belasan tahun.
"Kami tentu kecewa dengan penundaan ini, mengingat RUU PPRT memasuki tahun ke 19 sejak kali pertama RUU PPRT diusulkan jaringan masyarakat sipil dan Komnas Perempuan sebagai payung hukum komprehensif perlindungan pekerja rumah tangga," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada MGN, Kamis, 9 Maret 2023.
Menurut dia, penundaan tersebut tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT. Eksekutif telah membentuk Gugus Tugas RUU PPRT untuk memastikan terjadinya percepatan pembahasan hingga pengesahannya.
"Tanpa pengesahan menjadi RUU Inisiatif DPR RI, ibaratnya seperti cinta bertepuk sebelah tangan, RUU PPRT belum dapat dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI," ungkap dia.
Dia mendesak pimpinan DPR menjelaskan alasan penundaan pembahasan RUU PPRT. Jika terkait substansi, maka hal itu bisa diselesaikan dengan dialog.
"Jika terkait dengan substansi pengaturan, maka hal tersebut dapat didialogkan dengan pemerintah, PRT (pembantu rumah tangga), masyarakat sipil, maupun lembaga nasional HAM," ujar dia.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan alasan penundaan pembahasan RUU PPRT. Yakni, merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021," kata Puan, Kamis, 9 Maret 2023.
Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Puan menyebut pimpinan DPR melihat RUU PPRT masih perlu didalami.
"Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (
Komnas Perempuan) kecewa dengan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (
RUU PPRT). Padahal, pembahasan bakal beleid tersebut sudah berlangsung selama belasan tahun.
"Kami tentu kecewa dengan penundaan ini, mengingat RUU PPRT memasuki tahun ke 19 sejak kali pertama RUU PPRT diusulkan jaringan masyarakat sipil dan Komnas Perempuan sebagai payung hukum komprehensif perlindungan pekerja rumah tangga," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada
MGN, Kamis, 9 Maret 2023.
Menurut dia, penundaan tersebut tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT. Eksekutif telah membentuk Gugus Tugas RUU PPRT untuk memastikan terjadinya percepatan pembahasan hingga pengesahannya.
"Tanpa pengesahan menjadi RUU Inisiatif
DPR RI, ibaratnya seperti cinta bertepuk sebelah tangan, RUU PPRT belum dapat dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI," ungkap dia.
Dia mendesak pimpinan DPR menjelaskan alasan penundaan pembahasan RUU PPRT. Jika terkait substansi, maka hal itu bisa diselesaikan dengan dialog.
"Jika terkait dengan substansi pengaturan, maka hal tersebut dapat didialogkan dengan pemerintah, PRT (pembantu rumah tangga), masyarakat sipil, maupun lembaga nasional HAM," ujar dia.
Ketua DPR
Puan Maharani menyampaikan alasan penundaan pembahasan RUU PPRT. Yakni, merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021," kata Puan, Kamis, 9 Maret 2023.
Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Puan menyebut pimpinan DPR melihat RUU PPRT masih perlu didalami.
"Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)