Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago. Foto: MI/Susanto.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago. Foto: MI/Susanto.

RUU PPRT Urung Masuk Paripurna, Legislator NasDem: 15 Tahun Kena PHP

Fachri Audhia Hafiez • 09 Maret 2023 11:43
Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago memprotes pimpinan DPR yang menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Calon beleid itu sejatinya sudah diajukan sejak 2004.
 
"RUU ini sudah kurang lebih tiga kali masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional), artinya sudah lebih dari 15 tahun bolak balik kayak setrikaan di-PHP (pemberi harapan palsu) wakil rakyat!," kata Irma melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Maret 2023.
 
Irma mempertanyakan urgensi penundaan pengesahan RUU PPRT. Padahal, aturan tersebut penting untuk melindungi pekerja rumah tangga.

"Sebagai wakil rakyat saya tidak terima perlakuan semena-mena ini. Perlindungan dan hak PPRT sama dengan warga negara Indonesia lain! Kenapa yang lain dilindungi dan diakui haknya dalam regulasi (undang-undang), kenapa PPRT tidak? Kenapa para wakil mereka justru mendiskriminasi mereka?" ujar Irma.
 
Baca: Pimpinan DPR Tunda RUU PPRT Masuk Paripurna, Ini Alasannya

Politikus Partai NasDem itu menilai ada upaya menjegal RUU PPRT. Ia miris aturan yang dirancang untuk melindungi hak rakyat kecil tak diprioritaskan.
 
"Bagaimana saya tidak prihatin, miris, dan berang? Undang-undang yang sudah ada saja, DPR punya waktu untuk merevisinya, lah masak untuk kepentingan perlindungan pada hak rakyat kecil saja mereka tunda tunda? Apa karena RUU ini dianggap tidak seksi, tidak komersial dibanding Revisi UU Kesehatan, Omnibus Ciptaker yang dibahas ngebut? Sampai-sampai tidak melibatkan komisi terkait?," ucap Irma.
 
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengungkap alasan RUU PPRT tak kunjung disahkan. Rancangan beleid itu ditunda disahkan berdasarkan keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR.
 
"Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) dan masih memerlukan pendalaman," kata Puan melalui keterangan tertulis.
 
Dengan demikian, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Pasalnya, RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.
 
"Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus," ujar Puan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan