Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu--MI/Susanto
Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu--MI/Susanto

Anggota Komisi VIII Sebut Dana Haji Langsung untuk Investasi Hukumnya Haram

Achmad Zulfikar Fazli • 06 Agustus 2017 14:20
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dinilai tak bisa sembarangan memutuskan dana haji akan diinvestasikan untuk infrastruktur. Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji harus mempertimbangkan akad jemaah haji dan renstra penggunaan dana haji.
 
"Kalau dana haji langsung digunakan untuk investasi infrastruktur, itu hukumnya haram," kata anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu dalam sebuah diskusi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 6 Agustus 2017.
 
Menurut dia, BPKH boleh menginvestasikan dana haji. Namun, BPKH harus mempertimbangkan akad jemaah haji.

Baca: Pengelolaan Dana Haji untuk Infrastruktur Harus Sesuai Syariat
 
Menurut dia, akad jemaah selama ini ialah menyetorkan uang agar bisa berhaji. Untuk itu, ia menilai BPKH perlu bertanya kepada jemaah apakah bersedia atau tidak dananya diinvestasikan.
 
"Harus jelas akad ke jemaah haji, bank harus katakan dana anda akan diinvestasikan oleh BPKH untuk investasi dan ada untung. Dalam Islam harus begitu. Dalam pembukuan non syariah saya rasa juga sama," ujar dia.
 
Selain itu, kata dia, BPKH juga wajib membuat renstra aktivitas penggunaan dana haji untuk investasi. Renstra itu, lanjut dia, juga harus didiskusikan dengan dewan pengawasn dan DPR.
 
"(Diskusi renstra) Harus dilalui, kalau enggak, akan melanggar UU," tegas dia.
 

 
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut dana haji yang mencapai Rp90 triliun bisa menjadi potensi besar untuk dimanfaatkan pemerintah. Ia ingin dana tersebut 'ditanam' ke proyek pembangunan nasional yang menguntungkan negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan