Asrorun Niam Sholeh. (Foto: MI)
Asrorun Niam Sholeh. (Foto: MI)

Pengelolaan Dana Haji untuk Infrastruktur Harus Sesuai Syariat

M Sholahadhin Azhar • 06 Agustus 2017 04:25
medcom.id, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan prinsip pengelolaan dana haji harus diawasi dan sesuai syariat. Sebab, pengelolaan uang umat muslim diharuskan jauh dari sistem riba.
 
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, perputaran dana umat tidak boleh dikelola oleh sembarang korporasi. "Poin terkait korporasi harus syariah, prinsipnya harus sesuai dengan prinsip syariah," katanya di Kantor Kominfo, Merdeka Barat, Sabtu 5 Agustus 2017.
 
Asrorun menjelaskan, dana haji yang tersimpan di bank konvensional wajib dipindahkan ke bank syariah jika ingin dikelola untuk pembangunan infrastruktur. "Jangan sampai keinginan mengembangkan sana terkontaminasi dari hasil nonsyariah," imbuhnya.

Baca: Pemerintah Perlu Izin Jemaah untuk Gunakan Dana Haji
 
Selain itu, pengelolaan dana haji harus bersifat likuid, jadi sewaktu investor atau calon jemaah membutuhkan, bisa dicairkan. Menurut Asrorun, analogi dari prinsip tersebut mirip seperti dana wakaf. Nilai dana itu sifatnya tetap, pengelola hanya boleh menggunakan uang atau memanfaatkan pengembangan dana.
 
Pun dana wakaf memang berbeda dari dana haji, karena tidak bisa diambil. Lebih lanjut Asrorun juga menganalogikan pemanfaatan dana tersebut seperti dana zakat.
 
Dana zakat di beberapa kesempatan bisa bersifat konsumtif, namun di sisi lain bisa menjadi produktif. Sama seperti uang milik hak anak yatim, peninggalan dari orang tuanya.
 
"Ada wali pengelola harta, tugasnya mengelola dan mengembangkan harta. Tugasnya mengelola dan mengembangkan, jangan sampai menyusutkan dan mengurangi harta," pungkas Asrorun.
 
Baca juga: Ma'ruf Amin Dukung Pemerintah Gunakan Dana Haji
 
Sebelumnya, Ekonom senior sekaligus pendiri INDEF Didik J. Rachbini menilai, dana haji ibarat bendungan. Dana haji bisa dimanfaatkan asal sesuai syariat.
 
"Bendungan kalau tidak dipakai itu tidak bermanfaat. Kalau dipakai untuk irigasi segala macam itu bermanfaat," katanya.
 
Sejatinya, kata dia, sebanyak 2/3 dana haji telah keluar dan dipakai dalam berbagai bentuk bisnis melalui jalur syariat. Kemudian, muncul ide Presiden Joko Widodo agar dana itu dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.
 
"Sebenarnya tidak ada bedanya dengan yang dipakai sekarang asal lewat syariat. supaya berguna. Itu berguna," ucap dia.
 
Baca: Dana Haji untuk Infrastruktur Melanggar Aturan
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan