Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menganut sejumlah ketentuan khusus. Salah satunya, meniadakan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg).
Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa menyampaikan alasan tak ada pileg dan pilkada di wilayah yang dinamai Nusantara tersebut. Yakni, statusnya ditetapkan setingkat kementerian.
"Kepala otorita diangkat langsung oleh presiden. Jadi tidak ada pemilihan kepala daerah di sana," kata Saan saat dihubungi, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca: Nama Kepala Badan Otorita IKN Masih Diproses Istana
Wakil Ketua Komisi II itu menyampaikan karena dipilih presiden, maka pilkada ditiadakan. Akibatnya, DPRD dinilai tak terlalu diperlukan karena tidak ada kepala daerah.
"Karena tidak ada pemilihan kepala daerah di sana, Otomatis juga lembaga legislatif di daerah juga tidak ada," ungkap legislator Partai NasDem itu.
Pertimbangan lain, untuk menjaga profesionalitas kepala otorita. Sehingga, upaya pembangunan dan pengelolaan IKN tak dipengaruhi dinamika politik di daerah.
"Supaya tidak ada dinamika politik lokalnya makanya hanya ada untuk representasi nasional saja, yaitu DPR dan DPD, dan juga untuk pilpres (pemilihan presiden)," ujar dia.
Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (IKN) menganut sejumlah ketentuan khusus. Salah satunya, meniadakan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg).
Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa menyampaikan alasan tak ada pileg dan pilkada di wilayah yang dinamai
Nusantara tersebut. Yakni, statusnya ditetapkan setingkat kementerian.
"Kepala otorita diangkat langsung oleh presiden. Jadi tidak ada pemilihan kepala daerah di sana," kata Saan saat dihubungi, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca:
Nama Kepala Badan Otorita IKN Masih Diproses Istana
Wakil Ketua Komisi II itu menyampaikan karena dipilih presiden, maka pilkada ditiadakan. Akibatnya, DPRD dinilai tak terlalu diperlukan karena tidak ada kepala daerah.
"Karena tidak ada pemilihan kepala daerah di sana, Otomatis juga lembaga legislatif di daerah juga tidak ada," ungkap legislator
Partai NasDem itu.
Pertimbangan lain, untuk menjaga profesionalitas kepala otorita. Sehingga, upaya pembangunan dan pengelolaan IKN tak dipengaruhi dinamika politik di daerah.
"Supaya tidak ada dinamika politik lokalnya makanya hanya ada untuk representasi nasional saja, yaitu DPR dan DPD, dan juga untuk pilpres (pemilihan presiden)," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)