Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kemendikbudristek Diminta Segera Mengakomodir 193 Ribu Guru Honorer

Antara • 11 Juni 2022 12:09
Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera mengakomodir 193 ribu guru honorer. Mereka masih menunggu kepastian statusnya.
 
"Banyak aspirasi dari 193 ribu guru honorer yang sudah lulus passing grade tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) namun belum ada formasi," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 11 Juni 2022.
 
Abdul Fikri mengaku banyak menerima aspirasi dari para guru honorer. Misalnya, mereka yang sudah lolos passing grade PPPK namun belum mendapatkan posisi sehingga tidak bisa bekerja.

Akibatnya, banyak dari mereka terpaksa meminjam uang kepada kerabat dan tetangga untuk memenuhi kebutuhan hidup karena hingga kini belum juga mendapat kepastian dari Kemendikbudristek.
 
Pada kesempatan itu, Abdul Fikri membacakan surat guru honorer yang berisikan sudah tidak bekerja karena menunggu formasi. Sehingga, berdagang mainan anak-anak dengan cara berkeliling.
 
"Itu salah satu cerita nyata, mereka guru-guru kita yang sejak 2015 sudah mengabdi. Kita tidak tahu bagaimana cara rekrutmennya namun mereka mengisi kekosongan guru itu menjadi honorer," kata dia.
 
Baca: Kemendikbudristek: 193 Ribu Guru Honorer Lolos PPPK Masuk di Formasi 2022
 
Hal senada disampaikan anggota Komisi X DPR Ratih Megasari Singkarru. Dia menyampaikan kondisi guru honorer yang lolos passing grade PPPK namun belum mendapatkan formasi.
 
"Kami ingin mereka tidak luput dari perhatian Mendikbudristek agar memperjuangkan nasib mereka," kata dia.
 
Selain itu, kata dia, tenaga honorer yang bertugas di bagian tata usaha dan penjaga sekolah juga khawatir karena aturan penghapusan tenaga honorer di Tahun 2023. Oleh karena itu, Kemendikbudristek diminta memperjuangkan nasib para tenaga honorer di lingkungan pendidikan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan