"Pasal 38 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 pada prinsipnya merupakan kodifikasi praktik kerja sama dengan mitra-mitra untuk mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi suatu lembaga yang dalam hal ini ialah KSP," ujar Jaleswari dalam siaran pers, Rabu, 18 Mei 2022.
Ia menyebut pelaksanaan pasal tersebut harus melalui berbagai mekanisme kontrol. Misalnya, tidak boleh merugikan kepentingan negara dan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ini artinya pelaksanaan pasal tersebut mengedepankan asas legalitas dari perspektif hukum administrasi negara dan kepentingan nasional dari perspektif politik kelembagaan," kata Jaleswari.
Baca: Politik Uang Dinilai Paling Berbahaya Jelang Pemilu 2024
Jaleswari menambahkan kerja sama dengan pihak lain tidak lepas dari pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menjelaskan kerja sama sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut bukan praktik yang asing dalam kelembagaan sebelumnya.
Dia mencontohkan dalam konteks unit kepresidenan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan rumusan pasal serupa. Salah satu pasal dalam aturan itu menyebutkan pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP ) bersumber dari ABPN dan sumber lain yang sah.
"Kemudian, kepala UKP-PPP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengawasan dan pengendalian pembangunan yang tidak dibiayai dari APBN."Sepanjang tidak merugikan keuangan negara, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan," bebernya.