Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menggodok peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Kemendagri menargetkan peraturan turunan UU tersebut rampung secepatnya.
"Kami sesuai target Maret ini menyelesaikan PP (peraturan pemerintah) tentang kewenangan khusus otorita IKN," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.
Safrizal menyebut PP yang dibuat bakal sederhana. Prinsipnya, semua kebutuhan atau urusan pemerintahan yang dibutuhkan akan diserahkan kepada otorita IKN.
"Kecuali kebutuhan kewenangan itu bersifat strategis nasional yang tidak bisa diserahkan," jelas dia.
Baca: KPK Berkomitmen Kawal Pembangunan IKN Nusantara
Menurut Safrizal, otorita IKN bisa menentukan kewenangan yang tidak bisa diselenggarakan. Kebijakan ini diharapkan mampu membuat kinerja otorita IKN lebih efektif.
"Kalau dipaksa (dikerjakan otorita IKN), bisa jadi tidak cukup waktu dan strategi atau kebanyakan urusan, sehingga mengganggu konsentrasi," papar dia.
Safrizal mengungkapkan sejatinya ada sejumlah peraturan turunan terkait UU IKN selain PP tentang kewenangan khusus otorita IKN. Mulai dari rancangan PP (RPP) tentang Pendanaan dan Anggaran, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN, Perpres tentang Perincian Rencana Induk IKN, hingga Perpres tentang Kawasan Strategis Nasional IKN.
"Seluruh peraturan ini sangat mendasar dan perlu segera diterbitkan supaya penyelenggara pemerintah daerah khusus IKN bekerja dengan profesional, lincah dan fleksibel," ujar dia.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menggodok peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (IKN). Kemendagri menargetkan peraturan turunan UU tersebut rampung secepatnya.
"Kami sesuai target Maret ini menyelesaikan PP (peraturan pemerintah) tentang kewenangan khusus otorita IKN," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.
Safrizal menyebut PP yang dibuat bakal sederhana. Prinsipnya, semua kebutuhan atau urusan pemerintahan yang dibutuhkan akan diserahkan kepada
otorita IKN.
"Kecuali kebutuhan kewenangan itu bersifat strategis nasional yang tidak bisa diserahkan," jelas dia.
Baca:
KPK Berkomitmen Kawal Pembangunan IKN Nusantara
Menurut Safrizal, otorita IKN bisa menentukan kewenangan yang tidak bisa diselenggarakan. Kebijakan ini diharapkan mampu membuat kinerja otorita IKN lebih efektif.
"Kalau dipaksa (dikerjakan otorita IKN), bisa jadi tidak cukup waktu dan strategi atau kebanyakan urusan, sehingga mengganggu konsentrasi," papar dia.
Safrizal mengungkapkan sejatinya ada sejumlah peraturan turunan terkait
UU IKN selain PP tentang kewenangan khusus otorita IKN. Mulai dari rancangan PP (RPP) tentang Pendanaan dan Anggaran, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN, Perpres tentang Perincian Rencana Induk IKN, hingga Perpres tentang Kawasan Strategis Nasional IKN.
"Seluruh peraturan ini sangat mendasar dan perlu segera diterbitkan supaya penyelenggara pemerintah daerah khusus IKN bekerja dengan profesional, lincah dan fleksibel," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)