Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah

Pengesahan Revisi UU PPP Ditunda

Anggi Tondi Martaon • 14 April 2022 12:12
Jakarta: Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) tak jadi dilakukan pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-IV Tahun 2021-2022. DPR memutuskan pengesahan dilakukan pada masa sidang berikutnya.
 
"Kita akan rapim (rapat pimpinan) dan bamuskan pada masa sidang depan," kata pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022.
 
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan pihaknya telah mendapat surat hasil pembahasan tingkat I revisi UU PPP. Pemberitahuan disampaikan Badan Legislasi (Baleg).

"Pimpinan DPR telah menerima surat dari Baleg (badan legislasi) tertanggal 13 April 2022 tentang RUU tentang perubahan kedua Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada tanggal 13 April," ujar dia.
 
Sebelumnya, Baleg menggelar rapat pleno revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Pembahasan disetujui untuk disahkan di paripurna DPR.
 
"Apakah revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU PPP dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang?" kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
 
"Setuju," jawab para peserta rapat.
 
Baca: Pembahasan Tingkat I Revisi UU PPP Disetujui
 
Hasil pembahasan tingkat I revisi UU PPP ini disetujui delapan fraksi. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
 
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa menyampaikan alasan pihaknya menolak hasil pembahasan tingkat I tersebut. Salah satunya, dibahas secara terburu-buru.
 
Ia mengatakan pembahasan revisi UU PPP dilakukan dalam hitungan jam. Pembahasan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan pengambilan keputusan sekitar pukul 21.35 WIB. 
 
"Seharusnya amendemen UU PPP harus dilakukan secara cermat. Serta, melalui kajian mendalam karena menyangkut kemaslahatan bagi masyarakat luas," kata Ledia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan