Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Pembahasan disetujui untuk disahkan di paripurna DPR.
"Apakah revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU PPP dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang?" kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 April 2022.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Hasil pembahasan tingkat I revisi UU PPP ini disetujui delapan fraksi. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa menyampaikan alasan pihaknya menolak hasil pembahasan tingkat I tersebut. Salah satunya, dibahas secara terburu-buru.
Baca: DPR Sepakat Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
Adapun pembahasan revisi UU PPP dilakukan dalam hitungan jam. Proses dimulai pada pukul 10.00 WIB dan pengambilan keputusan sekitar pukul 21.35 WIB.
Seharusnya amendemen UU PPP harus dilakukan secara cermat. Serta, melalui kajian mendalam karena menyangkut kemaslahatan bagi masyarakat luas," kata dia.
Sekretaris Fraksi PKS itu mengingatkan agar revisi UU PPP tidak semata-mata hanya untuk memberikan payung hukum bagi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, sebagai upaya penyempurnaan menyusun tata cara pembentukan peraturan perundang undangan dan menyelesaikan tumpang tindih peraturan perundang undangan yang ada.
"Dalam rangka perbaikan kualitas legislasi agar memihak kepada kepentingan rakyat," ujar dia.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg)
DPR menggelar rapat pleno
revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Pembahasan disetujui untuk disahkan di paripurna DPR.
"Apakah revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU PPP dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang?" kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 April 2022.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Hasil pembahasan tingkat I revisi UU PPP ini disetujui delapan fraksi. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa menyampaikan alasan pihaknya menolak hasil pembahasan tingkat I tersebut. Salah satunya, dibahas secara terburu-buru.
Baca:
DPR Sepakat Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
Adapun pembahasan revisi UU PPP dilakukan dalam hitungan jam. Proses dimulai pada pukul 10.00 WIB dan pengambilan keputusan sekitar pukul 21.35 WIB.
Seharusnya amendemen UU PPP harus dilakukan secara cermat. Serta, melalui kajian mendalam karena menyangkut kemaslahatan bagi masyarakat luas," kata dia.
Sekretaris Fraksi PKS itu mengingatkan agar revisi UU PPP tidak semata-mata hanya untuk memberikan payung hukum bagi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, sebagai upaya penyempurnaan menyusun tata cara pembentukan peraturan perundang undangan dan menyelesaikan tumpang tindih peraturan perundang undangan yang ada.
"Dalam rangka perbaikan kualitas legislasi agar memihak kepada kepentingan rakyat," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)