Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana bisa dibahas tahun depan. RUU dinilai berpeluang dibahas meski tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
"Peluang pembahasan RUU itu ada berdasarkan peraturan DPR tentang pembentukan undang-undang," kata Kepala Bagian Humas Kemenkum dan HAM Tubagus Erif Faturahman melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Sabtu, 11 Desember 2021.
Dia menjelaskan RUU Perampasan Aset bisa disisipkan ke dalam Prolegnas melalui mekanisme evaluasi. Tubagus bahkan menyebut evaluasi itu tidak perlu menunggu pertengahan tahun.
"Dalam peraturan itu dibahas mengenai kemungkinan adanya evaluasi atau perubahan prolegnas, termasuk prioritas. Peraturan itu juga memungkinkan adanya pembahasan RUU yang bukan prolegnas jika dipandang RUU itu urgent," ucap dia.
Baca: Tok! Komisi III-Kemenkumham Setujui RUU Kejaksaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan jajarannya dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Dia menargetkan RUU tersebut rampung tahun depan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan