Komisi III dan Kemenkumham menyetujui RUU Kejaksaan. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Komisi III dan Kemenkumham menyetujui RUU Kejaksaan. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Tok! Komisi III-Kemenkumham Setujui RUU Kejaksaan

Kautsar Widya Prabowo • 06 Desember 2021 18:22
Jakarta: Komisi III bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Naskah RUU akan dibawa ke pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna.
 
Ketua Komisi III Bambang Wuryanto meminta persetujuan seluruh perwakilan frkasi untuk membawa naskah RUU Kejaksaan ke Rapat Paripurna pada pertengahan Desember.
 
"Kami memohon persetujuan untuk membawa naskah ini ke rapat paripurna terdekat, setuju," tanya Bambang di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 6 Desember 2021.

"Setuju," jawab peserta rapat.
 
Baca: Legislator Nilai Jaksa Perlu Mendapatkan Perlindungan
 
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly berharap DPR segera menyentujui RUU Kejaksaan menjadi UU. Regulasi tersebut dinilai bakal memaksimalkan kinerja Korps Adhyaksa.
 
"Kejakasan sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif, terutama di bidang penutuntan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Yassona.
 
Dalam pembahasan tingkat pertama itu dihadiri Wakil Menteri Kumham Edward Omar Syarief, Wakil Jaksa Agung Untung Arimuladi, dan sejumlah perwakilan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN RB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan