medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku kecewa terhadap pembatalan Gloria Natapradja Hamel, sebagai salah satu anggota Paskibraka 2016 di Istana Merdeka. Fadli mengatakan Gloria masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga tidak bisa dikenakan aturan yang tertuang di dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan.
"Gloria seharusnya diberi kesempatan, karena dia di bawah 18 tahun. Belum ada kewajiban untuk memilih kewarganegaraan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Menurut Fadli, persoalan dwikewarganegaraan pada diri Gloria tidak substansial. Seharusnya, sambung Fadli, pemerintah melihatnya dari sisi kecintaan Gloria terhadap bangsa Indonesia kendati memiliki darah Perancis.
"Ini (adanya darah dan paspor Perancis) bukan sesuatu yang luar biasa mengiringi pengibaran. Ini bentuk kecintaan dia kepada Indonesia. Saya sangat kecewa tidak boleh ikut di dalam Paskibraka itu," ucap dia.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon--Metrotvnews.com/ M Rodhi Aulia
Baca: Satu Anggota Paskibraka tak Ikut Pengukuhan
Sebelumnya, Kepala Staf Garnisun Tetap-I/Jakarta Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring terpaksa membatalkan pengukuhan Gloria karena terbukti memiliki paspor Perancis. Yosua ingin menegakkan aturan yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta Brigjen Yoshua Pandit Sembiring -- MTVN/Githa Farahdina
Alhasil Presiden Jokowi hanya mengukuhkan 67 dari 68 yang seharusnya menjadi anggota Paskibraka. Gloria adalah anggota Paskibraka perwakilan Jawa Barat bersama Alldi Padlyma Allamurochman.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku kecewa terhadap pembatalan Gloria Natapradja Hamel, sebagai salah satu anggota Paskibraka 2016 di Istana Merdeka. Fadli mengatakan Gloria masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga tidak bisa dikenakan aturan yang tertuang di dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan.
"Gloria seharusnya diberi kesempatan, karena dia di bawah 18 tahun. Belum ada kewajiban untuk memilih kewarganegaraan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Menurut Fadli, persoalan dwikewarganegaraan pada diri Gloria tidak substansial. Seharusnya, sambung Fadli, pemerintah melihatnya dari sisi kecintaan Gloria terhadap bangsa Indonesia kendati memiliki darah Perancis.
"Ini (adanya darah dan paspor Perancis) bukan sesuatu yang luar biasa mengiringi pengibaran. Ini bentuk kecintaan dia kepada Indonesia. Saya sangat kecewa tidak boleh ikut di dalam Paskibraka itu," ucap dia.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon--Metrotvnews.com/ M Rodhi Aulia
Baca: Satu Anggota Paskibraka tak Ikut Pengukuhan
Sebelumnya, Kepala Staf Garnisun Tetap-I/Jakarta Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring terpaksa membatalkan pengukuhan Gloria karena terbukti memiliki paspor Perancis. Yosua ingin menegakkan aturan yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta Brigjen Yoshua Pandit Sembiring -- MTVN/Githa Farahdina
Alhasil Presiden Jokowi hanya mengukuhkan 67 dari 68 yang seharusnya menjadi anggota Paskibraka. Gloria adalah anggota Paskibraka perwakilan Jawa Barat bersama Alldi Padlyma Allamurochman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)