Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati -- MI/Grandyos Zafna
Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati -- MI/Grandyos Zafna

Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Prostitusi Gay

M Rodhi Aulia • 01 September 2016 13:31
medcom.id, Jakarta: Polisi diminta mengungkap tuntas jaringan prostitusi yang menawarkan anak-anak pada penikmat seks sesama jenis atau kaum gay. Polisi harus bisa menjerat pelaku dengan undang-undang yang tepat.
 
"Kita harap aparat bisa melakukan tugasnya dengan baik. Undang-undang sudah jelas. Tinggal implementasinya saja," kata anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
 
Menurut Rahayu, polisi seharusnya mampu menuntaskan penyidikan tanpa menunggu laporan dari korban. Polisi cukup memulai tugasnya dengan modal laporan dari masyarakat.

"Artinya, kalau ada laporan-laporan seperti ini, penyidikan harus segera dilanjutkan. Kalau TPPO (tindak pidana perdagangan orang) itu tidak butuh laporan dari korban. Cukup dari masyarakat, langsung disidik," ucap Rahayu.
 
Rahayu juga berharap peran serta masyarakat untuk mencegahnya sejak dini. Setidaknya, masyarakat memiliki keberanian ketika menemukan hal yang janggal di tengah kehidupan bermasyarakat.
 
"Kalau ada yang terjadi di komunitas mereka, diharapkan kesadaran untuk laporkan ke pihak yang berwajib," tandas dia.
 
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan praktik prostitusi kaum gay yang diduga dilakukan orang berinisial AR. Adapun korbannya sebanyak 99 anak.
 
(Baca: Polisi Buru Penikmat Prostitusi Gay Online)
 
AR menawarkan jasa melalui akun Facebook. Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait UU 44/2008 tentang Pornografi, UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan