Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar. Foto: Antara/Reno Esnir.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar. Foto: Antara/Reno Esnir.

Polisi Buru Penikmat Prostitusi Gay Online

Wanda Indana • 31 Agustus 2016 18:03
medcom.id, Jakarta: Polisi memburu para pria pelanggan AR yang menjual anak lelaki di bawah umur melalui akun Facebook. Bocah lelaki itu dijual Rp1 juta untuk dijadikan budak seks sesama jenis.
 
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus prostitusi gay yang melibatkan anak di bawah umur. Sejauh ini, sudah ada 99 korban yang dijual pelaku AR ke penikmat seks sesama jenis.
 
"Sekarang penyidik memeriksa dan mendalami siapa saja yang pernah menjadi korban perdagangan," kata Boy di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
 
Baca: Polri Ungkap Prostitusi Bocah untuk Kaum Gay
 
Boy mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan digital forensik buat menelusuri pelaku dan korban lain. Tak hanya itu, polisi juga mengejar siapa saja pelanggan seks sesama jenis.
 
"Nanti akan dilihat sejauh mana kepentingan dari mereka yang selama ini menjadi pelanggan untuk dimintai keterangan," ungkap Boy.
 
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan Bareskrim Polri melalui patroli cyber. Seorang berinisial AR, 41, menawarkan bocah laki-laki di bawah umur melalui akun Facebook ke para penikmat seks sesama jenis.
 
Pada 30 Agustus 2016 malam, Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan. Jaringan prostitusi bocah untuk kaum gay itu digerebek di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak, Cipayung, Bogor, Jawa Barat.

Baca: Bareskrim Bongkar Praktik Prostitusi Gay
 
Polisi menangkap AR yang ternyata residivis. Penyidik juga me‎ngamankan tujuh korban, yakni enam orang di bawah umur dan satu korban usia 18 tahun.
 
Saat ini, petugas masih memeriksa intensif tersangka AR dan tujuh korban praktik prostitusi online khusus kaum sesama jenis itu. Atas perbuatannya, AR ditahan dan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan