medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena melontarkan kata-kata tak pantas lewat akun twitter @ruhutsitompul. Laporan dilakukan seorang advokat, Ach. Supyadi.
"Memang yang bersangkutan dulu pernah menyampaikan laporan ini dalam bentuk tembusan. Waktu itu ke Bareskrim, sekarang langsung ditunjukan ke MKD. Disampaikan minggu lalu," kata Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Berdasarkan rapat pleno MKD pagi tadi, diputuskan akan digelar sidang terkait aduan pengacara asal Sumenep, Madura itu. "Semua anggota secara bulat menyepakati agar kasus ini ditindaklanjuti dalam kaitan pelanggaran kode etik," ungkap Sudding.
Sidang terhadap Ruhut dijadwalkan pekan depan dengan agenda menghadirkan Supyadi sebagai pengadu. MKD juga akan mengundang ahli IT dan ahli pidana untuk dimintai keterangan.
Sudding menjelaskan, jika terbukti bersalah dalam sidang etik pekan depan, kemungkinan sanksi akan terakumulasi dengan sanksi yang diterima Ruhut sebelumnya. Agustus lalu, Ruhut dijatuhi sanksi ringan oleh MKD karena dianggap melakukan pelanggaran etika dengan memelesetkan kepanjangan HAM sebagai Hak Asasi Monyet.
"Kasus ini dibentuk panel, namun ini masih dalam proses," kata poltikus Hanura ini.
Sebelumnya, Ruhut juga dilaporkan Supyadi ke Bareskrim Polri karena dinilai menghina dan mencemarkan nama baik melalui media sosial twitter. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/764/534/VIII/2016/Bareskrim tanggal 1 Agustus 2016.
Supyadi yang dikonfirmasi membenarkan perihal pelaporan itu. Dia bilang, pelaporan sebagai bentuk upaya agar Ruhut tidak berkata kasar pada orang lain.
(Baca: Berkata Kasar Lewat Twitter, Ruhut Dilaporkan ke Bareskrim)
medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena melontarkan kata-kata tak pantas lewat akun
twitter @ruhutsitompul. Laporan dilakukan seorang advokat, Ach. Supyadi.
"Memang yang bersangkutan dulu pernah menyampaikan laporan ini dalam bentuk tembusan. Waktu itu ke Bareskrim, sekarang langsung ditunjukan ke MKD. Disampaikan minggu lalu," kata Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Berdasarkan rapat pleno MKD pagi tadi, diputuskan akan digelar sidang terkait aduan pengacara asal Sumenep, Madura itu. "Semua anggota secara bulat menyepakati agar kasus ini ditindaklanjuti dalam kaitan pelanggaran kode etik," ungkap Sudding.
Sidang terhadap Ruhut dijadwalkan pekan depan dengan agenda menghadirkan Supyadi sebagai pengadu. MKD juga akan mengundang ahli IT dan ahli pidana untuk dimintai keterangan.
Sudding menjelaskan, jika terbukti bersalah dalam sidang etik pekan depan, kemungkinan sanksi akan terakumulasi dengan sanksi yang diterima Ruhut sebelumnya. Agustus lalu, Ruhut dijatuhi sanksi ringan oleh MKD karena dianggap melakukan pelanggaran etika dengan memelesetkan kepanjangan HAM sebagai Hak Asasi Monyet.
"Kasus ini dibentuk panel, namun ini masih dalam proses," kata poltikus Hanura ini.
Sebelumnya, Ruhut juga dilaporkan Supyadi ke Bareskrim Polri karena dinilai menghina dan mencemarkan nama baik melalui media sosial twitter. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/764/534/VIII/2016/Bareskrim tanggal 1 Agustus 2016.
Supyadi yang dikonfirmasi membenarkan perihal pelaporan itu. Dia bilang, pelaporan sebagai bentuk upaya agar Ruhut tidak berkata kasar pada orang lain.
(Baca: Berkata Kasar Lewat Twitter, Ruhut Dilaporkan ke Bareskrim) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)