Jubir Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia
Jubir Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia

Berkata Kasar Lewat Twitter, Ruhut Dilaporkan ke Bareskrim

Renatha Swasty, Al Abrar • 03 Agustus 2016 22:34
medcom.id, Jakarta: Politikus Demokrat Ruhut Sitompul dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ruhut dinilai menghina dan mencemarkan nama baik melalui media sosial twitter.  
 
Pelaporan itu dilakukan seorang advokat Ach Supyadi. Ruhut dinilai melontarkan kata-kata tak pantas lewat akun twitter @ruhutsitompul.
 
Laporan itu tercantum dalam nomor LP/764/534/VIII/2016/Bareskrim tanggal 1 Agustus 2016. Ruhut dilaporkan sesuai pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Supyadi yang dikonfirmasi membenarkan perihal pelaporan itu. Dia bilang, pelaporan sebagai bentuk supaya Ruhut tidak berkata kasar pada orang lain apalagi Ruhut adalah tokoh nasional.
 
"Saya berpikir agar kebiasaan buruk dengan berkata-kata kasar kepada orang lain agar tidak selalu dianggap sebagai hal biasa oleh bang Ruhut, maka saya buat laporan seperti itu yang korbannya adalah saya sendiri," kata Supyadi pada Metrotvnews.com, Rabu (3/8/2016).
 
Melalui pelaporan ini juga, Supyadi berharap ke depan Ruhut lebih menjaga etikanya. "Di samping itu saya juga bisa berdakwah melalui profesi ini dalam melawan oknum-oknum yang tidak bisa menjaga etikanya seperti beliau ini," tegas Supyadi.
 
Berkata Kasar Lewat Twitter, Ruhut Dilaporkan ke Bareskrim

Bukti Laporan Ruhut Sitompul - MTVN/Al Abrar


Berikut sejumlah kata-kata kasar yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik:
 
Berkata Kasar Lewat Twitter, Ruhut Dilaporkan ke Bareskrim
 
Berkata Kasar Lewat Twitter, Ruhut Dilaporkan ke Bareskrim
 
Berkata Kasar Lewat Twitter, Ruhut Dilaporkan ke Bareskrim
 
Berkata Kasar Lewat Twitter, Ruhut Dilaporkan ke Bareskrim
sumber: Ach Supyadi
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan