Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak mempersoalkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU). Asal hak memilih warga negara tak hilang.
"Sepanjang tidak ada hak pilih warga negara yang hilang, siapa pun lembaga yang melakukannya sepanjang perintah dari undang-undang (UU), kami tetap akan melakukan fungsi pengawasan sesuai UU," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward saat dihubungi Medcom.id, Senin, 2 Desember 2019.
Fritz menjelaskan, KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) berjenjang mulai dari kecamatan hingga provinsi dalam menetapkan DPT. Jajaran KPU terjun langsung mengecek validitas Data Penduduk Potensial Pemilihan Pemilu (DP4) dari Kemendagri.
"Dengan melihat apakah orangnya masih ada di sini, atau sudah pindah, tidak memenuhi syarat atau meninggal. Itu bagian dari proses coklit sebelum data tersebut ditetapkan sebagai DPT," ucap Fritz.
Bawaslu meminta pemerintah menimbang mekanisme pengecekan yang ditawarkan Kemendagri sebelum melanjutkan wacana tersebut. Fritz menegaskan, keputusan wacana tersebut merupakan wewenang pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menginginkan agar pengurusan DPT ditangani dan diurus Kemendagri. Hal itu dinilai lebih efektif dan efisien.
Dalam proses penyusunan DPT, Kemendagri menyediakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kemudian KPU akan melakukan sinkronisasi, penelitian, dan pencocokan data sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Menurut Mardani, penetapan DPT bisa ditangani Kemendagri agar tak memakan waktu lama. Hal ini akan diusulkan Komisi II DPR untuk masuk revisi UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak mempersoalkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) berada di
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU). Asal hak memilih warga negara tak hilang.
"Sepanjang tidak ada hak pilih warga negara yang hilang, siapa pun lembaga yang melakukannya sepanjang perintah dari undang-undang (UU), kami tetap akan melakukan fungsi pengawasan sesuai UU," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward saat dihubungi M
edcom.id, Senin, 2 Desember 2019.
Fritz menjelaskan, KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) berjenjang mulai dari kecamatan hingga provinsi dalam menetapkan DPT. Jajaran KPU terjun langsung mengecek validitas Data Penduduk Potensial Pemilihan Pemilu (DP4) dari Kemendagri.
"Dengan melihat apakah orangnya masih ada di sini, atau sudah pindah, tidak memenuhi syarat atau meninggal. Itu bagian dari proses coklit sebelum data tersebut ditetapkan sebagai DPT," ucap Fritz.
Bawaslu meminta pemerintah menimbang mekanisme pengecekan yang ditawarkan Kemendagri sebelum melanjutkan wacana tersebut. Fritz menegaskan, keputusan wacana tersebut merupakan wewenang pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menginginkan agar pengurusan DPT ditangani dan diurus Kemendagri. Hal itu dinilai lebih efektif dan efisien.
Dalam proses penyusunan DPT, Kemendagri menyediakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kemudian KPU akan melakukan sinkronisasi, penelitian, dan pencocokan data sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Menurut Mardani, penetapan DPT bisa ditangani Kemendagri agar tak memakan waktu lama. Hal ini akan diusulkan Komisi II DPR untuk masuk revisi
UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)