Jakarta: Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memandang wacana aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari rumah harus dikaji matang. Pengambil kebijakan harus bisa memetakan pekerjaan atau jabatan mana yang bisa bekerja dari rumah.
"Bisa, tinggal masing-masing instansi menginventarisasi pekerjaan apa yang bisa dilakukan di luar kantor dan mana yang harus di dalam kantor," tegas Pelaksana tgas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Medcom.id, Kamis, 21 November 2019.
Paryono menjelaskan, tak semua pekerjaan bisa dilaksanakan di luar kantor. Terutama, pekerjaan terkait supervisi.
Menurut dia, yang paling memungkinkan me-remote pekerjaan ialah jabatan fungsional. Pejabat struktural tak memungkinkan karena harus memimpin, mengoordinasikan, hingga melalukan supervisi.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan pekerjaan yang memungkinkan dilakukan dari rumah. Misal, persetujuan dokumen yang bisa memanfaatkan teknologi.
"Misal pekerjaan yang terkait dengan approve terhadap suatu dokumen yang sudah di-scan dan diunggah, ini juga bisa dilakukan di rumah. Nah pekerjaan seperti ini ada di BKN, ketika approve dokumen pensiun atau kenaikan pangkat," jelas Paryono.
Menelaah
Paryono juga tak bisa memastikan apakah model bekerja dari rumah lebih efektif. Ia perlu mengintip penerapaan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Manoarfa yang kembali mencetuskan gagasan itu.
"Karena belum pernah dilakukan tentu sulit apakah ini efektif atau tidak, kecuali sudah. Kemudian ada evaluasi. Paling kita saat ini hanya bisa memprediksi bagusnya dimana, tidak baiknya dimana gitu," ucap dia.
Ia juga mengingatkan penerapan harus berpijak pada regulasi. Setidaknya, pemerintah perlu menggodok payung hukum bila wacana itu benar-benar direalisasikan.
Sebelumnya, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mencetuskan konsep bekerja dari rumah. Konsep itu bisa digunakan generasi mendatang.
Suharso bakal menguji coba konsep itu per 1 Januari 2020. Sedikitnya seribu ASN di lingkungan Bappenas akan melaksanakan konsep tersebut. Konsep serupa bisa diterapkan di ibu kota baru bila berhasil diterapkan di lembaga pimpinan Suharso.
Sinyal positif ditunjukkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
"(Bekerja dari rumah) memungkinkan, ini menarik nih. Baru tadi pagi kami rapat sama deputi untuk melihat dan mengkaji dulu, yang namanya kerja kan sama lah dengan Anda (wartawan) kerja di lapangan masuk ke pressroom juga kerja di rumah, mengirim berita juga lewat handphone" kata Tjahjo seperti dilansir Antara.
Tjahjo menutrukan untuk regulasi tentunya harus disusun hat-hati. Sebab, regulasi berkaitan dengan mental dan kebiasaan orang.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNP4prVN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memandang wacana aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari rumah harus dikaji matang. Pengambil kebijakan harus bisa memetakan pekerjaan atau jabatan mana yang bisa bekerja dari rumah.
"Bisa, tinggal masing-masing instansi menginventarisasi pekerjaan apa yang bisa dilakukan di luar kantor dan mana yang harus di dalam kantor," tegas Pelaksana tgas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada
Medcom.id, Kamis, 21 November 2019.
Paryono menjelaskan, tak semua pekerjaan bisa dilaksanakan
di luar kantor. Terutama, pekerjaan terkait supervisi.
Menurut dia, yang paling memungkinkan me-
remote pekerjaan ialah jabatan fungsional. Pejabat struktural tak memungkinkan karena harus memimpin, mengoordinasikan, hingga melalukan supervisi.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan pekerjaan yang memungkinkan dilakukan dari rumah. Misal, persetujuan dokumen yang bisa memanfaatkan teknologi.
"Misal pekerjaan yang terkait dengan
approve terhadap suatu dokumen yang sudah di-
scan dan diunggah, ini juga bisa dilakukan di rumah. Nah pekerjaan seperti ini ada di BKN, ketika
approve dokumen pensiun atau kenaikan pangkat," jelas Paryono.
Menelaah
Paryono juga tak bisa memastikan apakah model bekerja dari rumah lebih efektif. Ia perlu mengintip penerapaan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Manoarfa yang kembali mencetuskan gagasan itu.
"Karena belum pernah dilakukan tentu sulit apakah ini efektif atau tidak, kecuali sudah. Kemudian ada evaluasi. Paling kita saat ini hanya bisa memprediksi bagusnya dimana, tidak baiknya dimana gitu," ucap dia.
Ia juga mengingatkan penerapan harus berpijak pada regulasi. Setidaknya, pemerintah perlu menggodok payung hukum bila wacana itu benar-benar direalisasikan.
Sebelumnya, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mencetuskan konsep
bekerja dari rumah. Konsep itu bisa digunakan generasi mendatang.
Suharso bakal menguji coba konsep itu per 1 Januari 2020. Sedikitnya seribu ASN di lingkungan Bappenas akan melaksanakan konsep tersebut. Konsep serupa bisa diterapkan di ibu kota baru bila berhasil diterapkan di lembaga pimpinan Suharso.
Sinyal positif ditunjukkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
"(Bekerja dari rumah) memungkinkan, ini menarik nih. Baru tadi pagi kami rapat sama deputi untuk melihat dan mengkaji dulu, yang namanya kerja kan sama lah dengan Anda (wartawan) kerja di lapangan masuk ke pressroom juga kerja di rumah, mengirim berita juga lewat handphone" kata Tjahjo seperti dilansir Antara.
Tjahjo menutrukan untuk regulasi tentunya harus disusun hat-hati. Sebab, regulasi berkaitan dengan mental dan kebiasaan orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)