Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyerahkan nasib eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting kepada Presiden Joko Widodo. DKPP sedianya memutuskan memecat Evi, tetapi keputusan presiden (keppres) pencopotan Evi dimentahkan pengadilan.
Ketua DKPP Muhammad menyampaikan tugas pihaknya dalam kasus pelanggaran kode etik sudah selesai dengan putusan memecat Evi. Putusan tersebut juga sudah dilaksanakan oleh Jokowi dengan mengeluarkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.
"Kalau kemudian Presiden (Jokowi) merevisi keputusannya itu ya wilayah presiden," ungkap Muhammad kepada Medcom.id, Jumat, 7 Agustus 2020.
Dia menegaskan keputusan DKPP tidak bisa diubah. Bagi DKPP, Evi sudah diberhentikan secara tetap sebagai komisioner KPU meski terdapat keppres baru yang dikeluarkan pemerintah.
"Putusan kita itu, sudah tidak menganggap Evi sebagai komisioner," sebut dia.
Baca: DKPP: Pembatalan Keppres Tidak Mengubah Pemecatan Evi
Dia menjelaskan hasil peradilan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) tidak bisa dijadikan alat mengubah putusan DKPP. PTUN bukan bagian lembaga banding peradilan etik.
"Kalau peradilan umum ada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, MA (Mahkamah Agung), kasasi, dan PK (peninjauan kembali). Kalau peradilan etik itu tidak ada di UU (undang-undang). Pertama dan terakhir DKPP," ujar dia.
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyerahkan nasib eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting kepada Presiden Joko Widodo. DKPP sedianya memutuskan memecat Evi, tetapi keputusan presiden (keppres) pencopotan Evi dimentahkan pengadilan.
Ketua DKPP Muhammad menyampaikan tugas pihaknya dalam kasus pelanggaran kode etik sudah selesai dengan putusan memecat Evi. Putusan tersebut juga sudah dilaksanakan oleh Jokowi dengan mengeluarkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.
"Kalau kemudian Presiden (Jokowi) merevisi keputusannya itu ya wilayah presiden," ungkap Muhammad kepada
Medcom.id, Jumat, 7 Agustus 2020.
Dia menegaskan keputusan DKPP tidak bisa diubah. Bagi DKPP, Evi sudah diberhentikan secara tetap sebagai komisioner KPU meski terdapat keppres baru yang dikeluarkan pemerintah.
"Putusan kita itu, sudah tidak menganggap Evi sebagai komisioner," sebut dia.
Baca:
DKPP: Pembatalan Keppres Tidak Mengubah Pemecatan Evi
Dia menjelaskan hasil peradilan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) tidak bisa dijadikan alat mengubah putusan DKPP. PTUN bukan bagian lembaga banding peradilan etik.
"Kalau peradilan umum ada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, MA (Mahkamah Agung), kasasi, dan PK (peninjauan kembali). Kalau peradilan etik itu tidak ada di UU (undang-undang). Pertama dan terakhir DKPP," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)