Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

22 Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Dibongkar, Sahroni: Setuju!

Anggi Tondi Martaon • 24 Mei 2023 15:08
Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara membongkar 22 ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit Jakarta Utara. Langkah tersebut didukung legislator asal DKI Jakarta Ahmad Sahroni.
 
“Tentu kita mendukung Pemprov DKI maupun Pemkot Jakut untuk melakukan upaya pembongkaran dan penertiban bahu jalan ini. Sebab ruas itu kan sudah masuk ke fasilitas umum," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.
 
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menegaskan ada asas kebermanfaatan publik di bahu jalan tersebut. Sehingga, pengembang atau pemilik bangunan tidak bisa asal klaim layaknya properti pribadi.

Namun, dia mengingatkan tetap menggunakan pendekatan humanis dalam penertiban. Pihak terkait diminta tidak menggunakan kekerasan dan emosi.
 
"Yang terpenting beres itu pekerjaan,” ungkap dia.
 
Baca juga: Petugas Bongkar Paksa Ruko di Penjaringan Pluit

 
Wakil Ketua Komisi III DPR itu meminta Polda Metro Jaya melalui Polres Jakut, memberi dukungan terhadap langkah-langkah yang akan dilakukan Pemkot Jakut. Dia berharap peran aparat penegak hukum dapat meminimalisir potensi terjadinya konflik di lapangan.
 
“Saya minta Polres Jakut turut memberi pendampingan di lapangan. Mengingat, pasti terdapat satu atau dua pihak yang enggan membongkar lahannya secara mandiri dan bahkan melakukan perlawanan.  Nah di situ peran pihak kepolisian kita butuhkan. Bersama dengan Satpol PP, kepolisian harus dengan tegas tindak pihak-pihak yang menolak untuk ditertibkan. Karena mereka sudah jelas melanggar,” ujar dia. Sahroni.
 
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyebut ada 22 ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit Jakarta Utara, yang harus dibongkar. Sebab, ruko-ruko tersebut mencaplok bahu jalan dan saluran air sejak 2019 demi mendirikan restoran dan kafe, yang kemudian disewakan kepada pedagang.
 
Pemkot Jakut memberi waktu bagi pemilik ruko untuk melakukan pembongkaran mandiri terlebih dahulu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan