Jakarta: Petugas gabungan terdiri dari unsur Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, dan Polri diterjunkan pada Rabu pagi, 24 Mei 2023, untuk membongkar paksa bangunan 22 ruko di kawasan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara. Ruko itu berdiri di atas fasilitas sosial yakni saluran air dan bahu jalan.
"Kalau sesuai Rekomtek (Rekomendasi Teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Dan Pertanahan Jakarta Utara) yang kami terima, yang dibongkar ada 22 ruko," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Muhammadong di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Rabu, 24 Mei 2023.
Pembongkaran paksa dilakukan lantaran masa tenggang waktu empat hari sejak Jumat, 19 Mei hingga Selasa, 23 Mei tidak dipergunakan pemilik ruko untuk membongkar bangunannya secara mandiri.??????
Petugas datang ke kawasan Pluit Karang Niaga sejak pukul 08.50 WIB dengan membawa sejumlah kendaraan operasional hingga mobil bak sampah. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi TNI/Polri awalnya menemui pemilik ruko, sementara petugas dari Suku Dinas Perhubungan mengatur kelancaran lalu lintas bersama petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara.
Selanjutnya, para petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum hingga penyedia jasa lainnya perorangan Suku Dinas Sumber Daya Air bersama-sama membongkar lantai ruko yang menduduki saluran air hingga bahu jalan menggunakan alat bor dan las.
Sebelumnya pada Selasa, 23 Mei 2023, para pemilik rumah toko (ruko) di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, menutup saluran air karena usaha mereka berkaitan dengan penjualan makanan dan minuman. Pemilik ruko Koko Hawker Vincent mengaku khawatir banyak binatang naik dari saluran air seperti kecoa, tikus, dan lain-lain.
"Itu pasti akan membuat pembeli enggan datang. Selain itu saluran air juga ditutup supaya tidak mengeluarkan aroma kurang sedap," kata dia.
Pemilik ruko dan restoran lainnya Boedi Wijaya menuturkan bahwa pihaknya bersama dengan pemilik ruko belum melakukan pembongkaran karena masih ingin menerima tamu yang datang. Pihaknya memohon pembongkaran dilaksanakan hati-hati agar tidak membuat usaha mereka merugi.
"Mohon kebijaksanaan dari pak wali kota, gubernur, dari dulu zaman Jakpro memang semuanya got sudah ditutup," kata Boedi.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan akan tetap melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang tersebut pada Rabu.
Pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
"Kan ada beberapa ruko yang sudah dibongkar. Yang belum (besok) ada penegakan hukum (pembongkaran berdasarkan peraturan daerah)," kata Heru di Puskesmas Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 23 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Petugas gabungan terdiri dari unsur Pemerintah Kota
Jakarta Utara, TNI, dan Polri diterjunkan pada Rabu pagi, 24 Mei 2023, untuk membongkar paksa bangunan 22
ruko di kawasan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara. Ruko itu berdiri di atas fasilitas sosial yakni saluran air dan bahu jalan.
"Kalau sesuai Rekomtek (Rekomendasi Teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Dan Pertanahan Jakarta Utara) yang kami terima, yang dibongkar ada 22 ruko," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Muhammadong di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Rabu, 24 Mei 2023.
Pembongkaran paksa dilakukan lantaran masa tenggang waktu empat hari sejak Jumat, 19 Mei hingga Selasa, 23 Mei tidak dipergunakan pemilik ruko untuk membongkar bangunannya secara mandiri.??????
Petugas datang ke kawasan Pluit Karang Niaga sejak pukul 08.50 WIB dengan membawa sejumlah kendaraan operasional hingga mobil bak sampah. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi TNI/Polri awalnya menemui pemilik ruko, sementara petugas dari Suku Dinas Perhubungan mengatur kelancaran lalu lintas bersama petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara.
Selanjutnya, para petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum hingga penyedia jasa lainnya perorangan Suku Dinas Sumber Daya Air bersama-sama membongkar lantai ruko yang menduduki saluran air hingga bahu jalan menggunakan alat bor dan las.
Sebelumnya pada Selasa, 23 Mei 2023, para pemilik rumah toko (ruko) di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, menutup saluran air karena usaha mereka berkaitan dengan penjualan makanan dan minuman. Pemilik ruko Koko Hawker Vincent mengaku khawatir banyak binatang naik dari saluran air seperti kecoa, tikus, dan lain-lain.
"Itu pasti akan membuat pembeli enggan datang. Selain itu saluran air juga ditutup supaya tidak mengeluarkan aroma kurang sedap," kata dia.
Pemilik ruko dan restoran lainnya Boedi Wijaya menuturkan bahwa pihaknya bersama dengan pemilik ruko belum melakukan pembongkaran karena masih ingin menerima tamu yang datang. Pihaknya memohon pembongkaran dilaksanakan hati-hati agar tidak membuat usaha mereka merugi.
"Mohon kebijaksanaan dari pak wali kota, gubernur, dari dulu zaman Jakpro memang semuanya got sudah ditutup," kata Boedi.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan akan tetap melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang tersebut pada Rabu.
Pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
"Kan ada beberapa ruko yang sudah dibongkar. Yang belum (besok) ada penegakan hukum (pembongkaran berdasarkan peraturan daerah)," kata Heru di Puskesmas Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 23 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)