Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bangunan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara (Jakut), tak berizin. Ia menginstruksikan jajarannya segera membereskan bangunan liar tersebut.
"Saya sudah minta kepada kepala Dinas Citata, Kasatpol PP, Wali Kota Jakut untuk meneliti itu dan sudah dicek," ujarnya saat di kolong Tol Becakayu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 19 Mei 2023.
Heru mengatakan berdasarkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diperiksa, keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) itu tidak memiliki izin. Sekaligus, tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.
Ia berharap pemilik bisa membongkar secara mandiri bangunan yang menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air untuk kepentingan pribadi sejak 2019.
"Saya harapkan mereka (pemilik ruko) membongkar sendiri (bagian bangunan yang menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air)," tegas dia.
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air. Sehingga, kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur
DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bangunan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara (Jakut), tak berizin. Ia menginstruksikan jajarannya segera membereskan bangunan liar tersebut.
"Saya sudah minta kepada kepala Dinas Citata, Kasatpol PP, Wali Kota Jakut untuk meneliti itu dan sudah dicek," ujarnya saat di kolong Tol Becakayu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 19 Mei 2023.
Heru mengatakan berdasarkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diperiksa, keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) itu tidak memiliki izin. Sekaligus, tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.
Ia berharap pemilik bisa membongkar secara mandiri
bangunan yang menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air untuk kepentingan pribadi sejak 2019.
"Saya harapkan mereka (pemilik ruko) membongkar sendiri (bagian bangunan yang menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air)," tegas dia.
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air. Sehingga, kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)