"Saya sudah minta kepada kepala Dinas Citata, Kasatpol PP, Wali Kota Jakut untuk meneliti itu dan sudah dicek," ujarnya saat di kolong Tol Becakayu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 19 Mei 2023.
Heru mengatakan berdasarkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diperiksa, keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) itu tidak memiliki izin. Sekaligus, tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.
Baca: Lelang 12 Kepala SKPD, Pemprov DKI Koordinasi dengan Kemendagri hingga Komisi ASN |
Ia berharap pemilik bisa membongkar secara mandiri bangunan yang menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air untuk kepentingan pribadi sejak 2019.
"Saya harapkan mereka (pemilik ruko) membongkar sendiri (bagian bangunan yang menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air)," tegas dia.
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air. Sehingga, kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan. Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id